- OJK mencatat rasio kredit macet pinjaman daring meningkat signifikan menjadi 4,38 persen pada Januari 2026 dari sebelumnya 2,59 persen.
- Peningkatan kredit macet disebabkan penurunan kemampuan bayar peminjam, terutama pada sektor UMKM yang memiliki arus kas sangat fluktuatif.
- OJK memberikan sanksi kepada 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatat tingkat kredit macet melampaui ambang batas 5 persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kenaikan signifikan pada rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di industri layanan pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, rasio TWP90 industri pindar menyentuh angka 4,38 persen.
Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berada di level 2,59 persen.
Menurut Agusman, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah ini dipicu oleh penurunan kemampuan bayar dari sebagian peminjam (borrower).
Menanggapi kondisi tersebut, OJK terus mendorong para penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
"Kami meminta penyelenggara meningkatkan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara lebih selektif dan prudent, serta tetap mengutamakan pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan data terakhir hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas.
"Sebanyak 18 penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta mereka melakukan langkah-langkah perbaikan nyata untuk meningkatkan kualitas pembiayaan mereka," bebernya.
Mengenai dominasi kredit macet di sektor produktif, OJK menilai hal tersebut berkaitan erat dengan karakteristik usaha, khususnya UMKM. Menurut OJK, sektor ini sangat bergantung pada arus kas dan kondisi pasar yang fluktuatif.
Baca Juga: OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
OJK membantah bahwa kendala ini semata-mata karena kurangnya data analisis, sebab penyelenggara telah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).
Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga saat ini, masih terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
"Ke-10 perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban modal," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara