SUARA TASIKMALAYA - Sidang kasasi Ferdi Sambo pada kasus penembakan Brigadir J berlangsung pada Selasa 8 Agustus 2023 yang dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sidang yang berlangsung selama empat jam di Mahkamah Agung (MA), menuang silang pendapat dari kelima hakim agung hingga memutuskan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa.
5 hakim Agung yang diturunkan MA pada sidang kasasi Ferdy Sambo dkk terdiri dari Suhadi, Desneyeti, Suharto, Jupridi dan Yohanes Priyana.
Putusan kasasi yang di ajukan Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan MA berupa pengurangan Vonis keempat terdakwa.
Dilansir dari deli.suara.com Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Vonis Hukuman mati yang mulainya diberikan MA kepada Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
Istri dari Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi di vonis hukuman penjara selama 10 tahun yang semulanya 20 tahun penjara.
Richard Eliezer telah mendapatkan angin segar sejak Jumat 4 Agustus 2023 karna telah bebas bersyarat dari penjara.
Ricky Rizal sang mantan ajudan Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman yakni hukuman yang awalnya harus dijalani selama 13 penjara menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan sang sopir Ferdy Sambo yang sempat memiliki hubungan dengan Putri Cendrawathi, Kuat Ma'ruf di vonis hukuman penjara selama 10 tahun yang semulanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
-
Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal usai Kasasinya Diterima MA
-
Imbas MA Ganti Eksekusi Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Hukuman Kok Bisa Didiskon
-
Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Dapat Keringanan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara
-
Sah! Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Direvisi Jadi Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu