Tekno / Internet
Rabu, 01 April 2015 | 05:30 WIB
Ilustrasi internet [Shutterstock]

Kata dia ada putusan Mahkamah Konsitusi yang mengatur hal ini. Karenanya, pemblokiran tersebut perlu izin dari pengadilan setempat.

"Itu sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis sebelum ada keputusan pengadilan tidak bisa. Harus izin pengadilan setempat," ujarnya.

Load More