Suara.com - Peneliti dari lembaga Institute Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, menolak kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs yang dianggap berisi konten ajaran radikal, apalagi tidak didahului dengan perintah dari pengadilan.
"Kami menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil, apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekwensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran," kata Anggara di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Dia menambahkan apabila pemerintah ingin melakukan pemblokiran, harus tetap berdasarkan acuan undang-undang. Ia menilai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang dijadikan dasar pemblokiran situs, tidak kuat.
"Apalagi, kan Permen tersebut sedang diuji di Mahkamah Agung, seharusnya Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di MA sebagai dasar melakukan pemblokiran," Anggara menambahkan.
Di tempat yang sama, aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak UU Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.
Juru bicara aliansi, Murjaba Hamdu, menilai UU ITE banyak menjebak serta memonopoli infrastruktur informasi.
"SIKA menegaskan, UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana kesusilaan, pencemaran nama baik,ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual