Suara.com - Aliansi masyrakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.
Juru bicara aliansi Murjaba Hamdu menyatakan bila UU ITE banyak menjebak dan memonopoli infrastruktur informasi.
"SIKA menegaskan UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana kesusilaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba Hamdi dari MediaLink, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Oleh karena itu, Mujtaba meminta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang isinya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak pemberi layanan publik lainnya.
Dia menyontohkan pasal pencemaran nama baik sering dijadikan pemerintah untuk mengkriminalisasi orang lain.
"Ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, 28, dan 29 harus dihapus," kata Mujtaba.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 laman internet atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD