Suara.com - Aliansi masyrakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.
Juru bicara aliansi Murjaba Hamdu menyatakan bila UU ITE banyak menjebak dan memonopoli infrastruktur informasi.
"SIKA menegaskan UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana kesusilaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba Hamdi dari MediaLink, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Oleh karena itu, Mujtaba meminta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang isinya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak pemberi layanan publik lainnya.
Dia menyontohkan pasal pencemaran nama baik sering dijadikan pemerintah untuk mengkriminalisasi orang lain.
"Ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, 28, dan 29 harus dihapus," kata Mujtaba.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 laman internet atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?