Suara.com - Aliansi masyrakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil menuntut DPR dan pemerintah segera merombak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul maraknya pemblokiran situs secara sepihak.
Juru bicara aliansi Murjaba Hamdu menyatakan bila UU ITE banyak menjebak dan memonopoli infrastruktur informasi.
"SIKA menegaskan UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional, seperti pidana kesusilaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Mujtaba Hamdi dari MediaLink, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Oleh karena itu, Mujtaba meminta pemerintah untuk menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang isinya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak pemberi layanan publik lainnya.
Dia menyontohkan pasal pencemaran nama baik sering dijadikan pemerintah untuk mengkriminalisasi orang lain.
"Ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, 28, dan 29 harus dihapus," kata Mujtaba.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 laman internet atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi