Suara.com - Situs Islam aqlislamiccenter.com adalah satu dari 22 situs online yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran diduga menyebarkan kebencian dan manampilkan konten bermuatan ajaran dan paham radikal. Pengelola media itu pun protes keras.
Pemimpin Redaksi Aqlislamiccenter.com Agus Soelarto mengatakan bahwa situs yang dikelolanya telah disamakan dengan situs porno yang bisa langsung diblokir tanpa memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Karena situs kita situs keluarga pengajian, kok disamakan dengan situs porno, diblokir tanpa dikasih tahu. Mari kita bicara dengan hati, kita negara beragama," ujar Agus ketika mediasi dengan Kemenkominfo dan BNPT di ruang rapat gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Agus tidak terima medianya diblokir. Ia meminta Kemenkominfo mencabut pemblokiran.
"Kita keberatan, saya ingin segera dicabut pemblokiran itu, setelah kita tahu kita salah, akan kita ralat, kalau memang kita tahu kita salah, salah kita dimana?, saya itu komplen saya," kata Agus.
Kemenkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut atas rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Agus kemudian meminta Kemenkominfo menunjukan surat rekomendasi tersebut.
"Kita mau dapat hard copy, copian-nya sampai kita dinyatakan radikal," kata dia.
Langkah Kemenkominfo juga memicu reaksi DPR. Sebagian anggota DPR meminta Kemenkominfo untuk menjelaskan alasan pemblokiran serta membuktikan konten yang dikatakan mengandung ajaran radikal.
DPR setuju penyebaran ajaran radikal dicegah, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati serta melakukan pengkajian agar jangan sampai pemerintah dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan ekspresi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB