Suara.com - Uber tengah melakukan uji coba untuk sebuah program baru di beberapa lokasi tertentu. Aplikasi pesan mobil itu akan mengenakan biaya tambahan bagi pelanggan yang membuat pengemudi menunggu lebih dari dua menit setelah tiba di lokasi penjemputan.
Uber telah memberikan waktu tunggu bagi penumpang selama lima menit. Jadi jika pengemudi menunggu penumpang naik mobil lebih dari tujuh menit, maka pelanggan tersebut akan dikenakan biaya tambahan.
Sebelumnya, Anda mungkin tidak telah dikenakan biaya sama sekali.
Pengemudi masih diminta menunggu lima menit sebelum pelanggan masuk ke mobil.
Uber juga membebankan biaya pembatalan jika pelanggan membatalkan penjemputan dua menit setelah permintaan. Bahkan, pada masa tenggang itu ada waktu tambahan diberikan Uber selama lima menit.
Biaya-biaya yang dikenakan mulai dari 5 dolar AS atau kisaran Rp65 ribu sampai 10 dolar AS di dalam kota. Perusahaan tidak mengenakan biaya tambahan jika pelanggan membatalkan permintaan disebabkan penyetujuan penjemputan memakan waktu lama.
Pihak Uber memberikan alasan, biaya pembatalan dibebankan sebagai kompensasi atas waktu yang sudah disediakan pengemudi.
"Waktu merupakan sesuatu yang berharga bagi para pengemudi dan kami berharap mereka langsung bersiap saat pelanggan meminta tumpangan. Kita juga tahu, menunggu di tempat penjemputan merupakan saat yang menegangkan dan kerap membuat fristasi," ujar juru bicara perusahaan dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari CNN Money, Kamis (28/4/2016).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI