Suara.com - Kementerian Komunikasi Telekomunikasi dan Informatika mulai menemukan titik terang dalam perhitungan biaya koneksi. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut memiliki tujuan efisiensi dan keberlangsungan industri telekomunikasi. Hal ini diamini Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat menggelar Halal Bihalal di kediaman dinasnya, Jakarta, Selasa (2/8/2016) malam.
"Iya sudah selesai. Orang minta turunnya 50 persen, 40 persen, 30 persen itu terserah. Tapi pemerintah sudah punya perhitungan sendiri," ujarnya.
Dia mengingatkan, nantinya tarif retail akan bervariasi dan tidak sama dengan penurunan tarif interkoneksi yang diberlakukan pemerintah.
Sebagai informasi, perhitungan biaya interkoneksi telah dilakukan sejak tahun 2006 dengan mengedepankan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dipandang adil bagi penyelenggara telekomunikasi. Sehingga menjamin pelaksanaannya secara transparan, non-diskriminatif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan pasar dari penyelenggara dominan.
Seperti yang tercantum dalam laman resmi Kominfo, perhitungan biaya interkoneksi tersebut menggunakan metode Bottom Up Forward Looking Long Run Incremental Cost (BU FL LRIC) yang dilakukan dengan mengembangkan model konfigurasi jaringan yang eisien.
Nantinya, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.
"Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi. Sedangkan dari sisi pelanggan, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan," tulis dalam laman resmi Kominfo.
Hasil perhitungan biaya interkoneksi mulai berlaku pada Kamis (1/9/2016) sampai dengan Desember 2018 mendatang, dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Datang ke Kuburan, Anak Gadis Kim Jong Un Langsung Cetak Sejarah Ini
-
Jakarta Tak Boleh Hanya Jadi Pengguna AI, Harus Cetak Inovator Masa Depan
-
Orang Kurus Juga Bisa Kena Kolesterol Tinggi dan Penyakit Jantung, Dokter Ungkap Penyebabnya
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Bukan Putih Mencolok, Putri Indonesia Agnes Rahajeng Tunjukkan Tren Veneer Natural Kian Digemari
-
Pembangunan Pesat PIK Bayangi Upaya Selamatkan Mangrove Pesisir Jakarta
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang
-
Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran
-
Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing