Suara.com - Industri penyiaran yang semakin tumbuh besar mendorong PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melalui anak perusahaannya PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra), dengan salah satu unit bisnisnya Metrasat, meresmikan MediaHub. Sebuah layanan inovatif dengan mendukung industri konten dan periklanan di Indonesia.
Ditambah lagi dengan aturan Undang-undang Penyiaran no. 32/2002 tentang muatan lokal dan kemampuan sensor serta Surat Edaran KPI No. 345/2014 dan Surat Edaran KPI No. 2806/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2005 terait pelarangan iklan asing pada kanal asing hingga pembatasan durasi penyangan dan kenis iklan yang ditayangkan.
Semua aturan tersebut tentu saja menjadi pertimbangan broadcaster dalam menayangkan konten asing, yang mana pasarnya besar di Indonesia. Maka kehadiran MediaHub untuk menjembatani kepentingan penyedia konten, biro iklan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyaiarn Indonesia, dan TV berbayar.
"Saya yakin di setiap negara punya masing-masing regulasi setempat yang mana konten-konten ini (asing) belum tentu bisa masuk seutuhnya. Dan kami hadir untuk menjembatani antara penyedia TV berbayar dengan konten," ujar Managing Director Metrasat Bogi Withaksono, saat peluncuran MediaHub di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Di Indonesia sendiri bukan tidak mungkin nantinya standar penyiaran untuk TV di setiap daerah berbeda-beda. Dia menjelaskan, dan untuk membangun industri seperti itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Masa cuma satu acara harus ada tenaga yang dibayar perbulan untuk bagian subtitle. Itukan nggak perlu. Sekarang jadi efisien. Tim kita akan berhubungan dengan tim provider dan tim provider ke kita. Semua itu ada SOP-nya dan kita langsung combain dengan Undang-undang baru. Tujuannya adalah industri penyiaran di kita lebih terjangkau," paparnya.
Bogi menuturkan, pihaknya sudah lama berkecimpung di bisnis satelit sehingga untuk soal infrastruktur sudah tersedia dan siap dikelola.
Sementara itu, tidak hanya dari sisi cost, dia mengungkapkan, masalah censorship di Indonesia belum sesuai kenyamanan dan isi ensensi tayangan.
"Sebetulnya di setiap negara memang memiliki cara pekerjaan yang berbeda-beda. Tapi di Indonesia censorship baru gunting film, jalan dan dipotong. Semestinya tidak begitu karena sudah ada mesin yang mengerjakan," jelas Bogi.
Untuk itu, pihaknya menggandeng SmartCast yang memiliki pengalaman 20 tahun di bidangnya. Sehingga benar-benar memahami lika-liku penyiaran mulai dari isu localized hingga proses blur atau censorship yang tepat.
"Selama ini para broadcaster belum mengerti mekanisme sensor yang benar, jadi asal diblur aja sehingga tayangan nggak enak dilihat. teknologi itu ada pada SmartCast," ungkap dia,
Sementara itu, apa yang dihadirkan SmartCast ke industri penyiaran Indonesia adalah flesibilitas.
"SmartCast tawarkan fleksibilitas karena dibangun dari awal dengan kemampuan memenuhi berbagai permintaan khusus di Indonesia," tukas Founder dan CEO SmartCast Jerman sekaligus PT SmartCatsst Indonesia, Christian Brenner.
Sebagai informasi, Metrasat merupakan penydia jaringan berbasis satelit yang menyediakan layanan VSAT ke lebih dari 15.000 titik di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas