Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk memasukan smartphone ke dalam kolom harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Informasi itu diungkapkan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya. Mereka mnyebutkan bahwa wajib pajak yang membeli smartphone dari penghasilan harus melaporkannya.
"Ponsel baru? Jangan lupa tambahkan di kolom harta SPT Tahunan 2017," demikian bunyi tweet Ditjen Pajak pada pekan lalu itu.
Menanggapi imbauan tersebut, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengaku heran dengan rencana tersebut. Menurutnya, smartphone tidak seharusnya jadi beban pajak.
"Ada-ada aja itu. Berarti makan, belanja sembako harus dilaporkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai direktur Indonesia ICT Institute itu.
Malahan, ia mengatakan bahwa kepemilikan smartphone harusnya menjadi faktor pemotong pajak bagi masyarakat. Sebab, komunikasi seharusnya menjadi hak asasi manusia.
"Smartphone bukan harta tapi alat komunikasi. Seluruh dunia sepakat komunikasi dan akses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia," ucapnya melalui pesan singkat kepada Suara.com.
Pihak Ditjen Pajak sudah menegaskan bahwa smartphone tidak dikenakan pajak karena konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli ponsel.
"Dalam hal ini, smartphone tidak kena pajak lagi. Hanya memasukkan smartphone ke kolom harta," jelas akun @DitjenPajakRI.
Berita Terkait
-
Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?
-
Pamer Saldo Nyaris Rp1 M Diduga Editan AI, Cewek Ini Diburu Ditjen Pajak
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bocoran Harga Oppo Reno 16 Pro Beredar, Siap Debut Sebentar Lagi
-
76 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Mei 2026: Klaim Animasi Eclipse dan M1014 Apocalyptic
-
Hadir dengan Gemini Intelligence, Googlebook Siap Gantikan Laptop Pixel?
-
5 HP Kamera Jernih di Bawah Rp2 Juta, Hasil Foto Fokus dan Memori Besar
-
Netflix Ungkap Film Indonesia Mendunia, Tembus Global Top 10 dan Ciptakan Ribuan Peluang Kreatif
-
Terpopuler: Kumpulan Prompt AI Edit Foto Crayon Style, Update Harga HP Tecno Mei 2026
-
Tren Audio Open-Ear Makin Populer, HAKII Resmi Hadir di Indonesia lewat Blibli
-
Huawei Watch FIT 5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Punya Fitur Deteksi Risiko Diabetes dan ECG
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Mei 2026: Bocoran Kehadiran Samuel Eto'o
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2026: Buruan Ambil MP40 Cobra dan Jajal Fitur Kuda