Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk memasukan smartphone ke dalam kolom harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Informasi itu diungkapkan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya. Mereka mnyebutkan bahwa wajib pajak yang membeli smartphone dari penghasilan harus melaporkannya.
"Ponsel baru? Jangan lupa tambahkan di kolom harta SPT Tahunan 2017," demikian bunyi tweet Ditjen Pajak pada pekan lalu itu.
Menanggapi imbauan tersebut, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengaku heran dengan rencana tersebut. Menurutnya, smartphone tidak seharusnya jadi beban pajak.
"Ada-ada aja itu. Berarti makan, belanja sembako harus dilaporkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai direktur Indonesia ICT Institute itu.
Malahan, ia mengatakan bahwa kepemilikan smartphone harusnya menjadi faktor pemotong pajak bagi masyarakat. Sebab, komunikasi seharusnya menjadi hak asasi manusia.
"Smartphone bukan harta tapi alat komunikasi. Seluruh dunia sepakat komunikasi dan akses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia," ucapnya melalui pesan singkat kepada Suara.com.
Pihak Ditjen Pajak sudah menegaskan bahwa smartphone tidak dikenakan pajak karena konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli ponsel.
"Dalam hal ini, smartphone tidak kena pajak lagi. Hanya memasukkan smartphone ke kolom harta," jelas akun @DitjenPajakRI.
Berita Terkait
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
Ironi Unggahan Ditjen Pajak Malah Kena Community Note: Dianggap Hoaks?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2025, Klaim M4A1 Gratis dari Trouble Night
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
-
Xiaomi 17 Siap Meluncur di Pasar Global? Ini Bocoran Perilisannya
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
-
Turun Rp 4 Juta, Harga Asus ROG Phone 9 FE Sekarang Makin Murah
-
ROG Xbox Ally: Pre-Order Dibuka! Dapatkan Game Gratis dan Kesempatan Menang Puluhan Juta!
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro: Usung Snapdragon 7s Gen 4 dan Baterai Jumbo
-
Tren Foto AI Billiard Meledak! Contek 5 Prompt Gemini AI yang Bikin Gaya Makin Keren
-
Usai Meluncur Global, Xiaomi Pad Mini Diprediksi Siap Masuk ke Indonesia
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan Otomatis: Komunikasi Lintas Bahasa, Lebih Mudah dan Aman