Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa kebijakan registrasi ulang kartu SIM oleh pemerintah rawan disalahgunakan oleh operator telekomunikasi untuk mengeksploitasi data pemilik nomor.
Dijelaskan oleh Wahyudi Djafar Deputi selaku Direktur Riset Elsam, walaupun pengumpulan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dilakukan secara tersentral oleh pemerintah, proses validasi tetap dilakukan oleh operator.
"Artinya pihak pertama yang akan melakukan proses pengumpulan data adalah pihak penyedia layanan telekomunikasi," ujarnya di Kantor Elsam di Jakarta, Rabu (18/10/2017.
Salah satu kekhawatiran Elsam adalah data pribadi pengguna digunakan operator telekomunikasi untuk melakukan profilling dalam rangka mmemasarkan layananannya.
Tak hanya itu, Elsam menilai kebijakan ini akan melanggar hak privasi warga negara akibat minimnya jaminan perlindungan dara pribadi oleh negara.
Lebih lanjut, Ia menilai, sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan perangkat regulasi yang kuat sebelum menerapkan kebijakan ini. Sejauh ini, dasar hukum kebijakan registrasi kartu SIM adalah Permenkominfo No.12 tahun 2016 dan Perkominfo No.14 Tahun 2017.
"Kita belum menemukan secara jelas tujuan registrasi kartu SIM secara formal. Kalau belajar dari negara lain, kebetulan mereka punya aturan UU perlindungan data yang baik. Sehingga ketika diterapkan, aturan ini tidak menimbulkan potensi ancaman negara.
Untuk itu, Elsam mengimbau agar pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini nantinya akan mengikat bagi sektor publik maupun swasta.
Berita Terkait
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis