Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk ASN,pegawai swasta dan PPPK. Namun, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan nasib bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Hingga saat ini, para pegawai tersebut masih menanti terbitnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat guna memastikan nominal dan waktu distribusi hak keuangan tersebut.
Pemerintah melalui instansi terkait memang belum mengeluarkan instruksi teknis yang spesifik mengenai persentase kenaikan atau besaran pasti THR ASN untuk tahun ini.
Namun, satu hal yang sudah dapat dipastikan adalah adanya perbedaan mendasar dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dengan mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu.
Perbedaan ini menjadi krusial karena menyangkut ketersediaan dana di masing-masing instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Bagi tenaga PPPK penuh waktu, alokasi anggaran untuk tunjangan keagamaan ini cenderung lebih stabil dan aman. Hal ini dikarenakan anggaran mereka sudah dipersiapkan dan melekat langsung pada pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini memungkinkan gaji dan tunjangan dibayarkan secara terpadu tanpa hambatan birokrasi anggaran tambahan di tingkat operasional.
Kondisi yang sedikit berbeda dihadapi oleh PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pemberian THR bagi kategori ini masih mengikuti skema anggaran operasional yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Secara administratif, status penganggaran mereka masih dikategorikan sebagai belanja operasional instansi tempat mereka bertugas, bukan masuk dalam kelompok belanja pegawai tetap.
Baca Juga: Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
Implikasinya, kecepatan dan ketersediaan dana THR bagi P3K PW akan sangat bergantung pada kebijakan internal serta kondisi finansial dari setiap pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Mengenai landasan hukum, regulasi THR PPPK untuk tahun 2026 tetap mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 serta PP No. 63 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak konstitusional untuk menerima THR secara penuh maupun proporsional.
Bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus, maka besaran yang diterima adalah setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Namun, bagi pegawai yang masa pengabdiannya belum genap satu tahun, pemerintah memberlakukan sistem perhitungan proporsional.
Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan dengan total satu bulan gaji dan tunjangan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut Angka THR Perusahaan Swasta 2026 Tembus Rp124 Triliun
-
Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
-
Gaji 13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya dari Menko Perekonomian
-
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat