Suara.com - Sidang gugatan class action atas Facebook yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) ditunda. Penundaan sidang dengan nomor perkara 396/PDT.6/ 2018 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri panggilan sidang.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Jaksel tersebut dihadiri para kuasa hukum dua pihak penggugat yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Ketua Majelis Hakim Martin Ponto mengatakan dari tiga tergugat, hanya tergugat kedua yang memberi alasan perihal ketidakhadirannya dalam persidangan. Alasan tersebut lantaran ada kesalahan nama yaitu Facebook Indonesia.
"Surat panggilan sudah dikirimkan, namun menolak untuk menandatangani karena Facebook Indonesia tidak ada. Ini tinggal Saudara (penggugat) mau ubah atau bagaimana, karena yang ada Facebook Konsultan Indonesia," ucap Martin.
Sementara untuk tergugat pertama Facebook dan ketiga yakni Cambridge Analytica tidak menghadiri persidangan tanpa alasan. Pihak pengadilan kemudian akan kembali melakukan pemanggilan terhada kedua tergugat tersebut.
"Karena pemanggilan melalui Kemenlu, sampai sekarang tidak ada jawaban. Karena ini di luar negeri, pemanggilan harus 3 bulan sebelumnya," jelasnya.
Martin mengatakan berdasarkan ketentuan tiga bulan tersebut, sidang akhirnya ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 27 November 2018.
"Kalau setelah 3 bulan para tergugat tak datang sidang, kita lanjutkan dengan kehadiran pihak yang ada. Tanggal 27 November sidang berikutnya," tandas Ponto.
Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica digugat karena diduga telah membocorkan jutaan data pribadi milik pengguna Facebook Indonesia.
Berita Terkait
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak