Suara.com - Absennya Facebook dalam sidang perdana gugatan class action yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018) dinilai sebagai bentuk tidak menghormati hukum di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Facebook, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica digugat oleh Indonesia ICT Institute (IDICT) serta Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) karena diduga terlibat dalam kebocoran sekitar sejuta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.
"Saya pikir ini merupakan satu ujian bagi kita juga. Apakah itu Facebook Amerika atau Facebook Indonesia menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia," kata Direktur Eksekutif IDICTI, Heru Sutadi di PN Jakarta Selatan.
"Ini merupakan ujian bagi kita juga sebuah bangsa. Apakah kita bangsa yang berdaulat? Kita bisa mengatur atau tidak apa yang kita sebut aplikasi atau layanan over the top asing di Indonesia?" lanjut dia.
Sebagai materi gugatan yang diajukan, Heru menjelaskan pihaknya menghimpun informasi adanya data pengguna Facebook yang bocor. Pihaknya juga melayangkan proses gugatan berdasarkan UU ITE pasal 26.
"Itu dinyatakan bahwa pemberi layanan informasi elektronik seperti Facebook wajib menjaga data pengguna. Jadi kalau pengguna merasa datanya itu dimanfaatkan secara tidak sah tanpa persetujuan, pengguna berhak melalukan gugatan. Jadi memang apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dr pelaksaan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UU ITE nomer 19 tahun 2016," tekan dia.
Adapun dalam sidang, Hakim Martin Ponto mengatakan dari tiga tergugat, hanya Facebook Indonesia yang memberikan alasan absen. Alasan itu adalah kesalahan penulisan nama. Penggugat menulis tergugat dengan nama Facebook Indonesia, padahal sebenarnya Facebook Konsultan Indonesia.
Alhasil sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada 27 November mendatang. (Yosea Arga Pramudita)
Berita Terkait
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Duel POCO X8 Pro Max vs POCO X8 Pro untuk Performa Chipset dan Baterai Jumbo
-
Game of Thrones Dragonfire Resmi Tersedia di Android dan iOS, Jadi Game Gratis
-
Tablet Murah Anyar, Motorola Moto Pad 2026 Usung Chip Dimensity
-
Usai Pernyataan Gencatan Senjata, Trump Dikhawatirkan Berubah Pikiran Lagi
-
5 Tablet dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Baterai Full Dalam Sekejap
-
5 Rekomendasi Smart TV dengan Fitur AI, Upgrade Pengalaman Nonton
-
Bocoran Anyar Aluminium OS: UI Premium, Sistem Diklaim Lebih Kencang dari ChromeOS
-
Klarifikasi Resmi Steam Terkait Sistem Rating IGRS: Ada Bug Teknis
-
Pakai Samsung Galaxy A57 5G Seharian: Tipis, Ngebut, dan AI-nya Bikin Hidup Lebih Praktis!
-
3 Fitur Baru Xiaomi HyperOS yang Sering Dikira Bug, Ini Penjelasan Resmi Xiaomi