Suara.com - Aturan tentang nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity atau IMEI) diharapkan berlaku mulai 2019 mendatang, demikian dikatakan Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mochamad Hadiyana dalam sebuah diskusi di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Hadiyana mengatakan bahwa Kominfo akan menerbitkan sertifikat resmi untuk ponsel karena banyak perangkat sekarang yang tidak resmi, terutama di toko online.
"Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," ujar Hadiyana.
Ia berharap aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan pada tahun 2019.
Rencana itu didukung oleh Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI). Ketua AIPTI, Ali Soebroto, mengatakan peredaran ponsel pasar gelap di Indonesia, berdasarkan data, mencapai 20 persen. Ponsel-ponsel pasar gelap itu tak dipajaki dan tidak memenuhi aturan soal komponen dalam negeri.
Menurut dia, selama ini kebijakan pemerintah sudah sangat baik dengan menyaratkan TKDN lokal konten. Kalau itu dipenuhi, produk tersebut tidak bisa diimpor dalam bentuk barang jadi.
"Jadi, secara system, sebenarnya aneh kalau masih ada barang-barang ilegal yang masuk. Kami dari asosiasi telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait maupun bea cukai," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mengaku mendukung penerapan aturan tersebut. Ia mengatakan DPR siap membantu menyusun aturan terkait IMEI tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
-
Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
iPhone 17 Pro Anti Air dan Tahan Banting Tidak? Ini Keunggulannya
-
10 Link Twibbon HUT TNI Terbaru, Download Langsung Pasang di Foto
-
30 Kode Redeem Mobile Legends 28 September 2025: Klaim Skin Epic, Diamond dan Emote Gratis!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Aesthetic 2025 yang Bisa Kamu Coba
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
-
30 Kode Redeem FF Hari Ini 28 September 2025: Klaim Diamond, Skin Langka dan Bundle Rampage Reborn
-
Dikonfirmasi, Tablet Oppo Pad 5 Siap Rilis Global pada 16 Oktober
-
Skor AnTuTu Snapdragon 8 Elite Gen 5 Terungkap, Tembus 4 Juta Poin
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
58 Kode Redeem FF Terupdate 27 September: Klaim Diamond, Bundle, dan Skin Cobra