Suara.com - Majelis Muslim Prancis (CFCM), pada Senin (25/3/2019), mengatakan akan menggugat Facebook dan YouTube karena telah menyiarkan video-video berisi pembantaian terhadap jemaah dua masjid di Selandia Baru pada 15 Maret kemarin.
Dalam gugatannya, demikian diwartakan kantor berita AFP, majelis itu mengatakan Facebook dan YouTube telah "menyiarkan pesan berisi kekerasan yang mendukung terorisme, atau yang sifatnya melanggar martabat manusia dan berpotensi disaksikan oleh anak-anak."
Di Prancis penyebaran konten-konten seperti itu adalah pelanggaran hukum serius dan pelakunya bisa dihukum penjara selama tiga tahun dan denda 75.000 euro atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Facebook sendiri sudah mengakui bahwa teknologinya gagal mendeteksi video yang diunggah oleh pelaku teror di Selandia Baru tersebut. Meski demikian, media sosial asal Amerika Serikat tersebut mengatakan telah menghapus jutaan video aksi teror tersebut dalam waktu 24 jam setelah pertama kali diunggah.
Video live aksi teror keji itu sendiri sempat tayang selama 17 menit di Facebook. Video diunduh oleh warganet, diunggah kembali di berbagai media sosial seperti YouTube dan Twitter. Jadilah video tersebut viral.
Tetapi CFCM, yang mewakili jutaan umat Islam di Prancis, mengatakan Facebook baru menghapus video live itu setelah ditayangkan selama 29 menit.
Adapun Facebook dan Google, perusahaan induk YouTube, belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?