Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dikaji kembali untuk meredam pengaruh negatif game online terhadap anak-anak.
Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dalam konferensi pers di kantor KPAI Jakarta, Selasa (2/4/2019) menilai Permenkominfo belum bisa menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Harus dikaji ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game daring berkonten negatif,” tegas Margaret.
KPAI juga memandang perlunya regulasi terkait agar dapat melakukan penyaringan terhadap keberadaan game berkonten negatif.
“Terutama masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri,” ucap dia.
Menurut Margaret langkah yang disarankan oleh KPAI ini dianggap perlu seiring semakin canggihnya teknologi dan semakin mudahnya akses anak dewasa ini terhadap internet dan gadget.
“Belum lagi berkembangnya berbagai game daring termasuk yang dapat mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Selandia Baru juga kasus kekerasan siswa kepada guru,” kata Margaret.
Permenkominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik antara lain mengatur tentang jenis-jenis game dan kelompok usia yang sesuai dengan permainan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Toko Furniture Buka Loker Virtual di Roblox, Gajinya Rp272 Ribu per Jam!
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi