Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan penggunaan mekanisme penghitungan elektronik atau e-counting ketimbang pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Hal tersebut lantaran kelelahan yang dialami petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagian besar lantaran menghitung suara, bukan melayani pemilih.
"Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tetapi penghitungan suaranya itu secara elektronik," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Viryan menjelaskan dalam mekanisme e-voting, pemungutan, penghitungan hingga hasil pemilu sepenuhnya dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Sementara e-counting dilakukan dengan pemungutan surat suara secara manual dimasukkan ke dalam sebuah alat yang dapat mengonfirmasi hasilnya secara langsung.
Selanjutnya e-rekap, yakni setelah pemungutan selesai dan hasilnya dihitung secara manual oleh panitia pemilu, hasil pemilu setiap TPS kemudian direkapitulasi dengan mesin.
Dari tiga opsi tersebut, ia menilai penggunaan hak pilih dengan surat suara masih relevan, sedangkan beban panitia pemilu harus dikurangi sehingga e-counting dapat dipertimbangkan.
Wacana tersebut diharapkan paling tidak dapat diterapkan mulai pilkada setelah pemilu 2019, tetapi KPU sepenuhnya bergantung kepada DPR yang membuat undang-undang.
Gugurnya ratusan petugas dalam pemilu 2019 memicu desakkan agar Pemilu 2019 dievaluasi. Ada pihak yang meminta agar pemilu berikutnya digelar tak lagi serempak - pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah, sementara pihak lain meminta agar jumlah petugas diperbanyak.
Sebelumnya diwartakan, per Selasa 23 April sudah 167 petugas pemilu 2019 gugur. Mereka yang gugur terdiri dari 119 anggota KPPS, 33 anggota Panwaslu, dan 15 anggota polisi. (Antara)
Berita Terkait
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru
-
Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman
-
Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan
-
Shopee - Meta, Kreator Instagram Kini Bisa Dapat Komisi dari Reels dan Feed Lewat Program Afiliasi
-
Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?
-
6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag
-
Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar
-
8 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Ringan 2026, Hasil Jernih
-
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet, Cukup Pakai OPPO Reno16 Series
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50, Duel HP Murahh Baterai Jumbo