- DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar KEPP.
- Usai putusan DKPP itu, beredar gambar-gambar yang dihasilkan oleh AI.
- Agust mengatakan problemnya kan bukan hanya gambar meme itu, tapi kemudian ada narasi dengan angle misalnya gini, KPU habiskan Rp 90 miliar.
Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menceritakan soal dampak artificial intelligence (AI) terkait isu penggunaan jet pribadi yang mengakibatkan pimpinan KPU mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras.
Usai putusan DKPP itu, beredar gambar-gambar yang dihasilkan oleh AI. Gambar tersebut menunjukkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama sejumlah pimpinan KPU lainnya sedang duduk bersama di dalam jet pribadi.
“Anggota KPU berada di dalam, seolah-olah private jet, di depannya makanan dan itu kalau nggak salah ada dua foto. Yang satu pake seragam putih, yang satu pake hitam. Nah kalau meme-meme itu oke, dan itu tadi pelabelan, apakah ini AI generated atau apa, ini kan nggak ada muncul,” kata August Mellaz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Dia menjelaskan ada juga media online yang mempublikasikan gambar hasil AI itu.
Menurut Mellaz, pihaknya bisa melakukan komunikasi dengan media mainstream online tersebut untuk menjelaskan kesalahan konteks dalam gambar tersebut.
“Nah problemnya kan bukan hanya gambar meme itu, tapi kemudian ada narasi dengan angle misalnya gini, KPU habiskan Rp 90 miliar untuk private jet dan kemudian Ketua KPU melakukan perjalanan 59 kali perjalanan. Nah itu kebayang gini loh, kalau dari sisi putusan DKPP, kan kita bisa baca memang tidak itu. Angkanya kan Rp46 miliar yang dengan dua kontrak, kalau nilai kontrak awalnya kan Rp65 miliar, kalau nggak salah,” tutur August.
“Nah dengan Rp 90 miliar kan saya nggak tahu itu dari mana. Kalau kita baca putusan DKPB kan seperti itu. Nah juga kita, ini kan penalaran gitu,” tambah dia.
Hal lain yang jadi persoalan dalam gambar tersebut ialah Afifuddin yang digambarkan sebagai Ketua KPU saat penggunaan jet pribadi itu. Padahal, saat pimpinan KPU menggunakan jet pribadi untuk monitoring distribusi logistik pemilu masih dipimpin oleh Hasyim Asy’ari.
“Itu peristiwanya pemilu 2024 yang beliau masih belum jadi ketua KPU. Itu kita bayangkan, dia habiskan waktu 59 kali naik private jet itu ngapain gitu, tapi ini jadi selain meme itu, kemudian muncul dan ada angle berita, dan kita juga berhadapan dengan sentimen publik, ya memang jadi susah problem,” jelas August.
Baca Juga: DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Adapun enam pimpinan KPK yang dijatuhkan sanksi ialah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian keterangan Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai mereka telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” papar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai tindakan keenam pimpinan KPU dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih mereka memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi.
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi