Suara.com - Satuan tugas (satgas) waspada investasi kembali menemukan 140 entitas usaha fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar (fintech ilegal) atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore. Dari temuan tersebut satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut.
"Satgas waspada investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, hingga sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total mencapai 1.087 entitas.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online," tambahnya.
Tongam menuturkan untuk memutus akses keuangan fintech peer-to-peer ilegal pihaknya sudah meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Bahkan perbankan diminta untuk menginformasikan kepada OJK bila diduga untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.
Selain itu, Satgas meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer Lending ilegal. Serta memberi laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan penggunaan fintech peer-to-peer lending harus mengecek terlebih dahulu melalui website www.ojk.go.id.
Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkait
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Editan Foto AI Ungkap Perjalanan Luar Biasa Wanita Ini Melawan Kanker Tulang Viral di Media Sosial!
-
Midea Luncurkan Mesin Cuci Inovatif Cocok Buat Pemilik Hewan Peliharaan
-
Galaxy Buds Core: TWS Rp 799 Ribu, Baterainya Awet Seharian Penuh
-
Hyper Island Lebih Gahar dari Dynamic Island? Ini Kelebihan Unggulan Xiaomi
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Anda Menjual HP
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
iPhone 17 Diklaim Laris Manis, tapi Ada Kabar Kurang Sedap Lain
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober 2025: Banjir Hadiah, Klaim Sebelum Kedaluwarsa
-
18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
-
HP Murah Honor X5c Rilis: Desain Mirip iPhone, Harga Sejutaan