Suara.com - Satuan tugas (satgas) waspada investasi kembali menemukan 140 entitas usaha fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar (fintech ilegal) atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore. Dari temuan tersebut satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut.
"Satgas waspada investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, hingga sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total mencapai 1.087 entitas.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online," tambahnya.
Tongam menuturkan untuk memutus akses keuangan fintech peer-to-peer ilegal pihaknya sudah meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Bahkan perbankan diminta untuk menginformasikan kepada OJK bila diduga untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.
Selain itu, Satgas meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer Lending ilegal. Serta memberi laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan penggunaan fintech peer-to-peer lending harus mengecek terlebih dahulu melalui website www.ojk.go.id.
Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkait
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
33 Kode Redeem FF 28 Februari 2026, Celana Angel Ungu dan Topi Jerami Siap Hadir
-
Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif