Suara.com - Satuan tugas (satgas) waspada investasi kembali menemukan 140 entitas usaha fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar (fintech ilegal) atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore. Dari temuan tersebut satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut.
"Satgas waspada investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Diketahui, hingga sampai saat ini, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total mencapai 1.087 entitas.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online," tambahnya.
Tongam menuturkan untuk memutus akses keuangan fintech peer-to-peer ilegal pihaknya sudah meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Bahkan perbankan diminta untuk menginformasikan kepada OJK bila diduga untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.
Selain itu, Satgas meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer Lending ilegal. Serta memberi laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan penggunaan fintech peer-to-peer lending harus mengecek terlebih dahulu melalui website www.ojk.go.id.
Baca Juga: Atasi Fintech Ilegal, OJK Dorong Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
-
Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
8 Prediksi Kaspersky, Bagaimana AI Menjadi Ancaman dan Pertahanan Siber Ini Wajib Dilakukan
-
4 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Spek Tinggi Mulai Rp1 Jutaan
-
Bocoran Panas Xiaomi 17 Max: Meluncur April, Kencang Bak Pro tapi Tanpa Fitur Ini!
-
33 Kode Redeem FF Aktif 12 Januari 2026, Bundle Ryomen Sukuna Siap Hadir
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Januari 2026, Ada Bocoran Pemain OVR 117 di Event TOTY
-
Terpopuler: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Banjir Hadiah, HP RAM 8 GB di Bawah Rp1,5 Juta
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara