- OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
- IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
- OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital.
Sepanjang tahun 2025, regulator resmi memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi penipuan (scam).
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran massal ini merupakan hasil sinergi melalui wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC).
"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," tegas Friderica dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, IASC telah memproses 411.055 laporan penipuan.
Dari total tersebut, sebanyak 218.665 laporan datang melalui sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Meski total kerugian yang dilaporkan menyentuh Rp9 triliun, upaya respons cepat OJK berhasil mengamankan sebagian dana masyarakat.
"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Baca Juga: Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
Sebanyak 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tercatat ikut terseret dalam pusaran laporan ini.
Tak hanya memburu para penipu, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap industri jasa keuangan.
Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Rinciannya meliputi 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda.
OJK juga memaksa industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.
Per 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, serta ribuan dolar AS dan Singapura.
Tertibkan Iklan dan Penagihan
Fokus pengawasan OJK kini meluas hingga ke etika bisnis atau market conduct.
Kiki menegaskan bahwa OJK tidak segan mendenda perusahaan yang melanggar aturan dalam penyediaan informasi iklan, perilaku petugas penagihan (debt collector), hingga penanganan klaim asuransi.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen," ungkap Kiki.
Hingga tutup tahun 2025, OJK telah mengumpulkan denda sebesar Rp6,1 miliar dari 111 sanksi administratif terkait pelanggaran laporan literasi dan inklusi keuangan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri bahwa OJK kian serius menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional demi melindungi dana masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan