Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu (24/7/2019), menjelaskan Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend," ujar Ferdinandus.
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastory yang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang buka baju," ujar Setu seperti dilansir Antara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
6 HP di Bawah Rp1,5 Juta untuk Kurir Paket, Awet Dipakai Navigasi GPS Seharian
-
Standar Baru Kenyamanan Memasak, Teknologi Kompor Listrik Ini Bikin Konsumen Kepincut
-
42 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026: Ada 15.000 Gems dan TOTY 115-117
-
Bidik Puncak Pasar Elektronik Nasional, AQUA Elektronik Pasang Target Jadi Nomor Satu di Indonesia
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Februari: Klaim Diamond, Puma Speedster, dan Efek Jujutsu
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan