Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk melaporkan video atau konten digital yang memuat unsur vulgarisme yang melebihi video panas Kimi Hime.
Himbauan Kominfo ini sekaligus menampik asumsi beberapa pihak yang menilai pemerintah tebang pilih dalam menegakkan regulasi, dalam hal ini pasal 27 UU ITE tentang kesusilaan.
"Kalau ada (video yang lebih vulgar dari Kimi Hime) silakan sampaikan. Memang ada satu-dua konten yang lebih vulgar dari Kimi, jadi tolong sampaikan. (Masyarakat) jangan hanya bilang ada (video hot) saja tapi tidak kirimkan link," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, usai bertemu dengan tim kuasa hukum Kimi Hime pada Senin (29/7/2019).
Menurut pria yang karib disapa Nando ini, pihaknya memang memiliki mesin AIS yang bisa memfilter konten-konten digital yang memuat hoaks, SARA, dan pornografi, termasuk vulgarisme.
Meski begitu, pemerintah memerlukan pengaduan dari masyarakat agar bisa cepat ditindaklanjuti, seperti yang saat ini menimpa Kimi Hime.
Adanya pemblokiran 3 video YouTube Kimi Hime dan 6 video bersyarat (penonton harus lebih dari 18 tahun) yang dilakukan Kominfo adalah karena adanya laporan dari masyarakat yang menyerahkan link video hot Kimi Hime di YouTube lewat aduan konten Kominfo.
"Laporan dari masyarakat dengan menyertakan link atau tautan nama website atau akunnya, monggo sampaikan. Kami akan menindaklanjuti semua laporan, tidak hanya kepada Kimi. Kasus Kimi hanyalah momentum pembuka atau pintu masuk, tapi (aturan ini) tidak hanya untuk Kimi," tandasnya.
Sekali lagi, Nando juga menjelaskan bahwa Kominfo memiliki layanan pengaduan terkait konten-konten yang bermuatan negatif di internet yang bisa masyarakat laporkan melalui email aduankonten@kominfo.go.id, akun Twitter @aduankonten, atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.
Baca Juga: Segera Bertemu, Kimi Hime Ajak Menkominfo Nge-Vlog?
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
HMD Crest 2 Pro Bakal Pakai Chip Snapdragon Terbaru, Usung Baterai 6.000 mAh
-
Usai Debut di Filipina, HP Gaming Murah Nubia Neo 5 Series Bakal ke Indonesia
-
Setara Laptop Entry Level: Harga PS5 Bekas di Maret 2026 Berapaan?
-
10 Cara Mengatasi WhatsApp Pending padahal Sinyal Bagus, Coba Tips Ini
-
Mantan Petinggi Perusahaan Sarankan Disney Akuisisi Fortnite dan Epic Games
-
Poco X8 Pro Rilis 2 April, Baterai 8500mAh dan Dimensity 8500
-
REDMI 15 untuk Outdoor: Baterai Jumbo 7000mAh dan Tahan Air
-
Harga Langganan Strava Anjlok 40 Persen! Buka Akses Premium Lebih Luas
-
Masuk ke Indonesia 2 April 2026, Xiaomi Pamer Skor AnTuTu POCO X8 Pro Series
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online