Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara serentak akan mengesahkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus mendatang.
Sembari menunggu pengesahan tersebut, Kemenperin telah menyiapkan situs untuk pengguna ponsel di Indonesia agar bisa melakukan cek IMEI.
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus untuk mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Kabar baiknya, situs cek IMEI Kemenperin sudah bisa diakses lagi. Padahal sebelumnya, situs yang beralamat di www.imei.kemenperin.go.id ini sempat lumpuh karena masih dalam tahap percobaan.
Setelah mengalami sejumlah perubahan, situs cek IMEI Kemenperin ini terlihat lebih sederhana, namun informatif karena disertai dengan informasi seputar sosialisasi pemblokiran IMEI.
Lalu bagaimana cara mengecek legalitas ponsel kamu menggunakan kode IMEI di situs Kemenperin?
Pertama-tama kamu harus tahu IMEI ponsel. Caranya mudah, kamu hanya perlu mengetik *#06# dan nomor IMEI serta serial number ponsel.
Nah, kode IMEI 15 digit itulah yang kemudian dimasukkan ke kolom Cek IMEI website Kemenperin. Jika gawai kamu legal, akan keluar keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Sementara jika ponsel kamu ilegal, keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Baca Juga: Aturan IMEI, Kominfo Cari Solusi untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Nah, mudah bukan? Selamat mencoba!
Berita Terkait
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya