Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah diserahkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), demikian dituturkan pelaksana tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Rifki Arif Gunawan.
"PDP sudah dapat persetujuan dari kementerian, dapat paraf, posisinya sedang di Setneg. Kita tunggu, mudah-mudahan sebentar lagi (rampung)," kata Rifki di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Saat ditanyai target selesainya RUU tersebut, terutama menjelang akan berakhirnya masa kerja komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menuturkan bahwa RUU tersebut direncanakan selesai tahun ini.
Rifki mengingatkan bahwa RUU PDP ini menyasar dua lini. Pertama adalah penyelenggara layanan. Dengan diimplementasikannya PDP, maka penyelenggara layanan hanya dapat mengumpulkan data yang diperlukan dari konsumen dan tidak dapat melebarkan upaya pengumpulan tersebut terhadap hal-hal yang tidak terkait dengan layanannya.
Sedangkan sasaran kedua adalah masyarakat awam yang abai terhadap keamanan data-data pribadinya.
Dalam kesempatan ini, Rifki juga menyampaikan tiga peran yang dapat diambil masyarakat sebagai pemilik data. Ketiga peran tersebut adalah paham risiko pemberian data, paham hak terhadap data yang diberikan, dan melindungi data pribadi, seperti dengan tidak mengumbar di media sosial.
Khusus untuk layanan financial technology (fintech) yang menjamur di Indonesia, Rifki mengatakan pihaknya baru dapat bertindak untuk menutup atau memblokir layanan jika terdapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan data apa saja yang diperlukan perusahaan fintech untuk diambil dari para penggunanya.
Sayangnya dari seluruh layanan fintech yang ada, Rifki mengakui bahwa Kominfo hanya dapat langsung menindak fintech ilegal yang beroperasi di website. Untuk fintech yang terdapat di aplikasi seperti Google Playstore dan Apps Store, pihaknya hanya dapat melakukan dialog dengan Google dan Apple.
Baca Juga: Kominfo: KPI Tak Berwenang Awasi Netflix dan YouTube
Berita Terkait
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 HP Murah RAM 8 GB untuk Hadiah Natal Anak, Mulai Rp1 Jutaan
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya