Validasi IMEI Berlaku 17 Agustus, Menkominfo: Masih Dibicarakan

Kamis, 15 Agustus 2019 | 07:11 WIB
Menkominfo, Rudiantara saat diwawancarai di Kampus Bulaksumur UGM pada Rabu (14/8/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]

Suara.com - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenprin) akan memberlakukan regulasi kontrol International Mobile Equipment Indentity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau smartphone black market ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Menkominfo mengatakan, kebijakan tersebut masih dibicarakan oleh pemerintah dan akan ditandatangani bulan ini.

"Belum (diberlakukan) masih dibicarakan.  Rencana kebijakan itu (diumumkan) memanfaatkan momentum 17 Agustusan. Pelaksanaannya nanti tunggu ada masa transisi," katanya kepada wartawan saat diwawancarai di Kampus Bulaksumur UGM pada Rabu (14/8/2019).

Lantaran itu, lanjutnya, masyarakat yang telah memiliki atau membeli ponsel dengan IMEI tidak terdaftar masih bisa digunakan di Tanah Air.

"Yang pasti kalau (kebijakan) itu dilakukan,  masyarakat tidak akan terkena dampaknya yang saat ini ya, yang sudah mempunyai ponsel tentunya," kata dia.

Ilustrasi kode IMEI. [Shutterstock]

Sebelumnya Kemenperin, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan akan mengesahkan peraturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Aturan itu diharapkan akan mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, yang dinilai merugikan tidak saja negara tetapi juga konsumen serta produsen ponsel di dalam negeri. 
 
 

Kontributor : Rahmad Ali

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com