Suara.com - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, David Tobing menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memberikan hadiah yang dijanjikannya.
David Tobing, dalam keterangan persnya kepada Antara, di Jakarta, Selasa (3/9/2019), mengungkapkan gugatan dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program challenge (tantangan) bertajuk Jugglenaut.
Dalam program itu setiap konsumen dipersilahkan memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah. Zico mengikuti tantangan itu dengan yaitu menggunakan jasa Grab sebanyak 74 kali.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1 juta," kata David.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".
David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat [1] Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
David juga menilai Grab telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Baca Juga: Dapat Kejutan Umrah, Begini Reaksi Haru Dua Pengemudi Grab
Dalam petitumnya penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut.
Dalam gugatannya itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Menurut David jumlah ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2 miliar dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini.
Tag
Berita Terkait
-
BRI Gandeng Grab Luncurkan Promo Eksklusif dengan Diskon Menarik!
-
Nasabah BRI Merapat! Ini Cara Dapat Diskon GrabFood & GrabCar hingga Rp25 Ribu
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini
-
Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
3 Model Vivo X500 Series Terdaftar di IMEI, Usung Chipset Kencang Terbaru MediaTek