Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia dan Promosi Tanda Tangan Elektronik, Rabu (13/11/2019).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa program tanda tangan digital ditujikan untuk menjamin keaslian dokumen sekaligus meningkatkan keamanan siber warga negara, instansi, dan perusahaan.
"Layanan elektronik saat ini sangat rawan. Karena itu dibutuhkan jaminan. Tanda tangan elektronik ini, misalnya hadir untuk menjamin keaslian dokumen," kata Samuel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
PSrE dan tanda tangan digital ini pun sudah diakui keabsahannya karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam kebijakan tersebut, semua penyedia layanan wajib terdaftar di pemerintah.
Semuel melanjutkan, peran pemerintah di era digital seperti sekarang ini diharuskan memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen, baik yang dikeluarkan lembaga plat merah maupun swasta.
Sebab, kata Samuel, kini banyak pemalsuan dokumen elektronik dan tanda-tangan digital yang dilakukan melalui sistem pemindaian dan aplikasi canggih.
Melalui PSrE dan tanda tangan digital ini, pemerintah berharap bisa menekan kecurangan berbasis siber, hoaks, dan pemalsuan dokumen.
Untuk menjaga keaslian dan transparansi, pemerintah akan menyediakan jaringan yang terintegrasi sehingga semua keabsahan dokumen online nantinya dapat dilacak oleh negara.
Bahkan, ia mengatakan bahwa pemanfaatan untuk sistem sertifikasi dan tanda tangan elektronik saat ini sudah dikaji oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Baca Juga: Jadi Horor, Foto Murid di Lahan Tanaman Ini Bikin Salah Fokus
"BPPT punya studi bisa dimanfaatkan apa aja. Kita tunggu dari BPPT untuk pemanfaatannya," imbuhnya.
Adapun saat ini PSrE menyediakan enam layanan digital yang mencakup tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.
Saat ini, dua PSrE digarap oleh pemerintah melalui BPPT serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan empat lainnya dikelola oleh swasta, yakni Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT. Solusi Net Internusa, PT. Indonesia Digital Identity, dan PT. Privy Identitas Digital.
"Ke depan, PSrE akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektroinik dan mendorong ekonomi masyarakat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
HONOR Pad 20 Pro Rilis: Tablet Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.100 mAh
-
Sepekan Lalu Menimpa Siswa SD Dumai, Kini Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Kampar
-
Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1
-
Dari Gita Wirjawan hingga Malaka Project: 5 Podcast Wajib Dengar Biar Wawasanmu Makin Terbuka
-
Terkuak di Sidang! Saksi Ngaku Setor Rp60 Juta ke Wakil Ketua DPRD Pekalongan Demi Jabatan
-
Gerak Cepat di Tengah Bencana, InJourney Group Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak di NTT
-
5 Sepatu Jalan Terbaik untuk Liburan: Stylish dan Empuk untuk Eksplorasi Seharian
-
Rahasia Rumus Volume dan Luas Permukaan Kubus: Sifat Unik dan Contoh Soal Praktis
-
Gen Z dan FOMO Nonton Konser: Bukan Cuma Hiburan, Tapi Membeli Pengalaman
-
Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi