Suara.com - Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang antara lain akan mengatur soal denda terhadap perusahaan media sosial yang menyebarkan konten negatif.
"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, usai bertandang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ruben mengatakan Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas. Konten yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan, dan pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.
Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka.
"Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia. Kami akan bekerja sama dengan Kominfo," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif. Rencananya denda akan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten.
PP 71 merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu. Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan.
Berita Terkait
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Drawing Tablet Terbaik yang Bikin Desain Makin Jago, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Cara Mengunci Aplikasi di HP Samsung, Xiaomi dan OPPO Tanpa Aplikasi Tambahan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Multitasking dan Fotografi
-
Update Harga iPhone Maret 2026, Setelah Lebaran Bakal Naik?
-
Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh