Suara.com - Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Denden Imadudin Soleh mengatakan pengawasan di internet akan lebih mudah dilakukan bila iklan rokok dilarang.
"Yang terjadi saat ini adalah pembatasan, bukan pelarangan. Karena itu perlu ada pengawasan bersama," kata Denden dalam Simposium Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok Menyeluruh untuk Mengurangi Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja di arena Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Denpasar, Sabtu (30/11/2019).
Denden mengatakan bila iklan rokok dijadikan salah satu muatan yang dilarang di internet, maka harus dinyatakan secara tegas. Dengan begitu, Kominfo akan lebih mudah memblokir karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Terkait iklan rokok yang beredar secara bebas di internet, Denden mengatakan ada peran masyarakat untuk meminta pemblokiran yang akan dilakukan Kominfo koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa langsung memblokir karena bisa digugat. Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengeksekusi saja," tuturnya.
Denden mengatakan pernah Kominfo memblokir sebuah muatan di internet atas permintaan lembaga lain. Ternyata langkah pemblokiran tersebut digugat, dan lembaga yang meminta pemblokiran itu malah sama sekali bukan menjadi tergugat.
Kominfo sendiri mulai menyaring iklan rokok di internet pada Juni 2019 setelah menerima permintaan resmi dari Kementerian Kesehatan. Ketika itu Kominfo mengatakan sudah mendeteksi 114 kanal di media sosial yang mempromosikan rokok secara vulgar. [Antara]
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Microsoft Mau 500 Ribu Orang Indonesia Melek Teknologi AI di 2026
-
Susul Huawei, Xiaomi Siapkan Sistem Operasi HyperOS Khusus PC
-
Pemerintah Korsel Turun Tangan usai Game PUBG Terancam Diblokir Prabowo
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 12 November 2025, Klaim Evo Gun dan Skin SG2 Gratis
-
WhatsApp Siapkan Fitur Message Request: Privasi Pengguna Makin Terlindungi
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 November 2025, Banjir Ribuan Gems dan Pemain OVR 113
-
Nasib Tragis HP Gaming Black Shark: Populer Berkat Xiaomi, Kini Perlahan Hilang
-
Perbandingan Redmi Pad 2 Pro vs Xiaomi Pad 7, Bagus Mana?
-
JBL Sense PRO: Revolusi Headphone Open-Ear Premium dengan Suara Imersif dan Kenyamanan Tanpa Batas
-
Mitos atau Fakta? Ini yang Terjadi Jika Kamu Menelan Permen Karet