Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menampung aspirasi disampaikan dalam aksi yang dilakukan para mitra ojek online, karena belum ada satu pun kesepakatan yang terjadi, termasuk berkaitan dengan wewenang pengaturan tarif oleh pemerintah daerah (pemda)
"Mereka usulkan diatur gubernur, lalu nanti diberikan ke Pemda Kabupaten atau Kota sehingga menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Saya bilang bagus juga, tapi ada kurang lebihnya. Tapi tak tampung dulu,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Budi alasan tarif ojek daring diatur Pemda cukup masuk akal, karena berkaitan dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Jadi misalnya daerahnya pegunungan, mungkin risiko dan power lebih besar. Tapi tidak semua daerah seperti itu,” terusnya.
Seperti diketahui saat ini, pemberlakuan tarif ojek daring terbagi dalam sistem zonasi yang terbagi dalam tiga zona.
Lebih lanjut Budi meminta para mitra ojek online agar kompak saat menyampaikan aspirasi terutama berkaitan dengan kebijakan besar seperti penetapan tarif, karena banyak asosiasi yang tergabung dalam ojek online.
Ia menjelaskan saat ini berlaku regulasi terutama Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi
Dalam aturan tersebut tarif bisa dievaluasi setiap tiga bulan.
”Artinya bisa naik, bisa turun, bisa tetap. Jangan persepsinya evaluasi itu tarifnya akan naik terus. Kita harus berpikir keberlangsungan ojolnya juga,” tegasnya.
Baca Juga: Ikut Demo di Jakarta, Driver Ojol Surabaya Ini Kesal Masih Ada yang Ngebid
Sebelumnya pada Rabu (15/1), sejumlah pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Ojol Nusantara Bergerak mendatangi Kementerian Perhubungan.
Mereka menuntut dua hal. Pertama, meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek daring dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.
Kedua, para peserta aksi meminta undang-undang khusus agar setiap orang yang menjadi pengemudi ojek online memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.
Berita Terkait
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini