Suara.com - Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna (RUU PDP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Hanya, poin ini menuai polemik karena berpotensi digunakan untuk menghapus jejak kejahatan yang faktanya sudah terungkap di dunia maya.
Lantas, perlukah poin "hak untuk dilupakan" disahkan untuk menjadi UU PDP?
Terkait masalah ini, pengamat telekomunikasi Nonot Harsono mencoba menguraikannya dari beberapa sudut pandang.
"Kalau itu (hak untuk dilupakan) dipakai untuk menghilangkan foto atau video yang sifatnya pribadi, ya boleh-boleh saja. Misalnya, ada orang yang meminta dihapus foto telanjangnya, itu sah saja karena untuk menutupi aib," kata Nonot Harsono di Balai Kartini Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Hanya, poin ini akan menjadi masalah seandainya yang meminta hak right ro be forgotten adalah pihak-pihak yang tersangkut perkara kriminal.
"Tapi kalau misalnya ada pejabat yang sudah terbukti korupsi, terus minta rekam jejaknya dihapus, kan itu salah karena menutupi fakta," lanjutnya.
Ringkasnya, Nonot Harsono menilai poin hak untuk dilupakan bisa saja disahkan menjadi undang-undang asalkan konteksnya tertulis dengan jelas.
"Perlu ada ketentuan dan aturan tambahan yang mengatur konteks apa saja dan siapa saja yang boleh dikenakan hak ini," pungkas lelaki berkacamata tadi.
Baca Juga: Jumpa Valentino Rossi: Ajarkan Gaspol sampai Ungkapan Rasa Sayang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Terbaik dan Terbaru Maret 2026, mulai Rp1 Jutaan
-
45 Kode Redeem FF 5 Maret 2026: Klaim Skin XM8 Blizzard Blaze dan Bocoran SG2 Lumut
-
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN 2026, Bisa Cek Tegangan hingga Kebocoran Arus?
-
7 Fitur Unggulan iPhone 17e: Bakal Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Tips Memainkan Resident Evil Requiem untuk Pemula, Manfaatkan Trik Cerdik!
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 5 Maret 2026, Gratis Skin XM8 Blizzard Blaze
-
Apa Arti Happy Purim? Akun Resmi Israel Rayakan Kematian Khamenei
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Maret 2026, Klaim Banyak Hadiah Menarik Gratis
-
Rincian Fitur MacBook Neo, Laptop Termurah Apple Pakai Chip Milik iPhone 16 Pro
-
Teaser Resmi POCO X8 Pro Beredar, Segera Rilis ke Pasar Global dan Indonesia