Suara.com - Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna (RUU PDP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Hanya, poin ini menuai polemik karena berpotensi digunakan untuk menghapus jejak kejahatan yang faktanya sudah terungkap di dunia maya.
Lantas, perlukah poin "hak untuk dilupakan" disahkan untuk menjadi UU PDP?
Terkait masalah ini, pengamat telekomunikasi Nonot Harsono mencoba menguraikannya dari beberapa sudut pandang.
"Kalau itu (hak untuk dilupakan) dipakai untuk menghilangkan foto atau video yang sifatnya pribadi, ya boleh-boleh saja. Misalnya, ada orang yang meminta dihapus foto telanjangnya, itu sah saja karena untuk menutupi aib," kata Nonot Harsono di Balai Kartini Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Hanya, poin ini akan menjadi masalah seandainya yang meminta hak right ro be forgotten adalah pihak-pihak yang tersangkut perkara kriminal.
"Tapi kalau misalnya ada pejabat yang sudah terbukti korupsi, terus minta rekam jejaknya dihapus, kan itu salah karena menutupi fakta," lanjutnya.
Ringkasnya, Nonot Harsono menilai poin hak untuk dilupakan bisa saja disahkan menjadi undang-undang asalkan konteksnya tertulis dengan jelas.
"Perlu ada ketentuan dan aturan tambahan yang mengatur konteks apa saja dan siapa saja yang boleh dikenakan hak ini," pungkas lelaki berkacamata tadi.
Baca Juga: Jumpa Valentino Rossi: Ajarkan Gaspol sampai Ungkapan Rasa Sayang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Acerpure Beauty HD3 Resmi Hadir: Hair Dryer dengan Teknologi Ion Pinoki, Rambut Halus dalam 3 Menit
-
iPhone 17 Series Resmi Dijual, Banjir Promo Bundling dari Provider
-
10 Kode Redeem Mobile Legends 18 Oktober: Klaim Skin Epic Trial, Magic Dust, dan Emote Eksklusif!
-
25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
-
Oppo Find X9s, HP Flagship Ringkas Punya Baterai 7.000 mAh+
-
Daftar 25 Kode Redeem FF 18 Oktober 2025: Klaim Hadiah Eksklusif dari Event October Blaze!
-
Rekomendasi Tablet Murah Harga Rp 2 Jutaan Oktober 2025
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 17 Oktober 2025: Klaim Gratis Skin Scar, SG2, dan AK47
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober 2025, Banjir Pemain Bintang 110-113 dan Gems
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman