Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR mencakup tiga hal pokok untuk melindungi data pribadi.
"Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data. Kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki.
Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.
Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data.
Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun.
Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.
Draf RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.
RUU PDP berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
7 HP Murah Alternatif Samsung A07 5G, Baterai Jumbo Lancar buat Multitasking
-
Harga Mirip, Mending Redmi Note 14 5G atau Realme 15T 5G?
-
5 HP Murah Rp1 Jutaan, RAM 8 GB dan Kamera Jernih untuk Hadiah Valentine
-
8 Pilihan HP Baterai Jumbo Paling Murah 2026, Ada yang 7000 mAh!
-
Kenapa Memori HP Android Cepat Penuh? Ini Cara Mengatasinya!
-
5 Smartwatch Terbaik untuk Padel, Keren tapi Tetap Fungsional!
-
Daftar Kode Redeem TheoTown Februari 2026: Dapatkan Bonus untuk Bangun Kota Impian
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Internal 256 GB
-
6 HP Pesaing Samsung Galaxy A36 5G untuk Alternatif, Spek dan Performa Kencang
-
5 Pilihan HP RAM 12 GB Termurah di Bawah Rp3 Juta, Performa Saingi Flagship