Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR mencakup tiga hal pokok untuk melindungi data pribadi.
"Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data. Kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki.
Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.
Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data.
Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun.
Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.
Draf RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.
RUU PDP berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian
-
Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Daftar Harga HP TECNO Agustus 2026, Lengkap POVA hingga Camon
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa