Suara.com - Google bergabung dengan Coalition for Better Ads sejak tahun 2017, sebuah kelompok industri untuk membuat periklanan yang ditampilkan secara online yang tidak terlalu menganggu pengguna.
Dengan kata lain, Google dapat memblokir iklan apapun di Chrome yang melanggar pedoman iklan. Sekarang Coalition for Better Ads membuat aturan baru untuk iklan video yang menganggu di web.
"Coalition for Better Ads mengumumkan bahwa mereka telah mengembangkan Better Ads Standard untuk iklan video pendek di dekstop, web seluler, dan aplikasi. Standar berlaku untuk iklan video berdurasi 8 menit atau kurang," tulis Coalition for Better Ads dalam sebuah siaran pers yang dikutip dari Android Police.
Terdapat tiga jenis iklan video yang akan diblokir, yaitu iklan mid-roll yang muncul di tengah layar sehingga menutupi konten, iklan pre-roll yang lebih dari 31 detik dan tidak dapat dilewati dalam 5 detik pertama, dan spanduk iklan yang ditempatkan di atas video.
"Chrome akan memperluas perlindungan penggunanya dan berhenti menampilkan semua iklan di situs di negara manapun yang berulang kali menampilkan iklan menggangu," tulis Google.
Perusahaan teknologi raksasa itu juga mencatat bahwa layanan YouTube sendiri tidak mematuhi standar baru ini sehingga Google akan memperbarui layanannya yang menampilkan iklan.
Pemutaran iklan video otomatis dengan suara juga telah dilarang. Di sisi lain, menurut laporan The Wall Street Journal, beberapa perusahaan berusaha untuk melobi agar mendapatkan pengecualian.
Salah satunya adalah Facebook. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu berpendapat bahwa jejaring sosial harus dikeluarkan dari aturan yang melarang video yang otomatis diputar dengan suara.
Baca Juga: 5 Cara Melindungi Privasi di Google Chrome
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 HP Hemat Baterai dan RAM Besar yang Aman Dibawa Mudik Lebaran 2026
-
Mengapa HP Xiaomi Global Baterainya Lebih Kecil dari Versi China? Ini Alasan Sebenarnya
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
-
realme 16 Series 5G Resmi Meluncur 10 Maret 2026: Kamera 200MP + 50MP Periscope Pertama di Segmennya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis
-
5 HP Alternatif Infinix Note 60 dengan Harga Lebih Hemat, Performa Juara!
-
Garmin Indonesia Ungkap Tren Wellness 2026: Detoks Digital, Mindfulness, hingga Eco-Living