Suara.com - Google bergabung dengan Coalition for Better Ads sejak tahun 2017, sebuah kelompok industri untuk membuat periklanan yang ditampilkan secara online yang tidak terlalu menganggu pengguna.
Dengan kata lain, Google dapat memblokir iklan apapun di Chrome yang melanggar pedoman iklan. Sekarang Coalition for Better Ads membuat aturan baru untuk iklan video yang menganggu di web.
"Coalition for Better Ads mengumumkan bahwa mereka telah mengembangkan Better Ads Standard untuk iklan video pendek di dekstop, web seluler, dan aplikasi. Standar berlaku untuk iklan video berdurasi 8 menit atau kurang," tulis Coalition for Better Ads dalam sebuah siaran pers yang dikutip dari Android Police.
Terdapat tiga jenis iklan video yang akan diblokir, yaitu iklan mid-roll yang muncul di tengah layar sehingga menutupi konten, iklan pre-roll yang lebih dari 31 detik dan tidak dapat dilewati dalam 5 detik pertama, dan spanduk iklan yang ditempatkan di atas video.
"Chrome akan memperluas perlindungan penggunanya dan berhenti menampilkan semua iklan di situs di negara manapun yang berulang kali menampilkan iklan menggangu," tulis Google.
Perusahaan teknologi raksasa itu juga mencatat bahwa layanan YouTube sendiri tidak mematuhi standar baru ini sehingga Google akan memperbarui layanannya yang menampilkan iklan.
Pemutaran iklan video otomatis dengan suara juga telah dilarang. Di sisi lain, menurut laporan The Wall Street Journal, beberapa perusahaan berusaha untuk melobi agar mendapatkan pengecualian.
Salah satunya adalah Facebook. Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu berpendapat bahwa jejaring sosial harus dikeluarkan dari aturan yang melarang video yang otomatis diputar dengan suara.
Baca Juga: 5 Cara Melindungi Privasi di Google Chrome
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Realme Narzo 100x 5G Meluncur 15 Juli, Bawa Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz dan AI Gemini
-
Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya
-
Vivo X Fold 6 Global Kantongi Sertifikasi Ini, Sinyal Kuat Peluncuran Resmi Makin Dekat
-
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Dirilis, Kamera Gimbal Saku 1 Inci dengan Dual Lens untuk Konten Sinematik
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia
-
4 HP Samsung yang Ada Kamera 0,5 Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Daftar HP Samsung yang Bisa AirDrop ke iPhone, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar