Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir sedang mendata pemilik bahan radioaktif Cesium 137 yang merupakan sumber paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.
"Untuk pembelian Cesium 137 secara bebas, hal tersebut tidak dimungkinkan," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh kepada Antara, Jakarta, Senin (17/2/2020)
Abdul menuturkan seluruh kegiatan berkaitan dengan nuklir harus dalam sepengetahuan Bapeten, dalam arti harus mendapatkan izin.
Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasinya, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Abdul mengatakan menyimpan sumber radioaktif secara regulasi tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan. Secara umum, pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya, maka zat radioaktif tersebut harus dilimbahkan ke PLTR BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Meski demikian, Cesium 137 biasanya digunakan di industri seperti untuk pengukuran ketebalan pada pabrik kertas, mengukur ketebalan dan densitas pada plat baja pada pabrik produksi baja, mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng.
Bapeten mengatakan serpihan sumber radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di lima titik di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, telah diangkat. Hingga saat ini, Bapeten dan BATAN telah mengeruk tanah yang terkontaminasi hingga ketebalan 20-30 centimeter.
Baca Juga: Batan: Zat Radioaktif di Tangsel Bukan dari Reaktor Nuklir
Berita Terkait
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
5 Merek HP Terlaris di Indonesia 2025 Versi Omdia: Xiaomi dan Infinix Cs Ungguli Samsung
-
5 HP Flagship Paling Mahal selain iPhone Terupdate 2026, Mulai Rp21 Jutaan
-
Apakah Gerhana Matahari Cincin 17 Februari Bisa Dilihat di Indonesia? Begini Penjelasan Ilmiahnya
-
HP RAM 4 GB Bisa untuk Apa Saja? Ini 5 Rekomendasi yang Layak Dibeli Cuma Rp1 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Leica yang Layak Beli di 2026, Bikin Hasil Foto Makin Profesional
-
Pesaing Galaxy Z Fold 8, Honor Magic V6 Bawa Bodi Tipis Premium
-
Beda RAM dan ROM di Ponsel, Mana yang Lebih Penting saat Beli HP Baru?
-
POCO C81 Pro Lolos Sertifikasi, Diprediksi Jadi HP Murah Rp1 Jutaan
-
Spesifikasi Honor Pad X8b: Tablet Murah dengan Snapdragon dan Android Terbaru