Suara.com - Grab Indonesia menindaklanjuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta di mana dalam aturan tersebut ojek online (ojok) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Tri mengatakan sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap wabah itu termasuk para mitra pengemudi.
“Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Berita Terkait
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Teknologi Grab Indonesia 2026: Algoritma, Big Data, dan 3,7 Juta Mitra Penggerak Ekonomi Digital
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
19 Kode Redeem FC Mobile 28 Februari 2026, Waktunya Panen Raya Ribuan Permata
-
33 Kode Redeem FF 28 Februari 2026, Celana Angel Ungu dan Topi Jerami Siap Hadir
-
Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone