Suara.com - Grab Indonesia menindaklanjuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta di mana dalam aturan tersebut ojek online (ojok) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Tri mengatakan sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap wabah itu termasuk para mitra pengemudi.
“Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
Anti Licin di Musim Hujan, Ini 7 Ban Motor Tubeless Terbaik Mulai 100 Ribuan Pilihan Ojol
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 12 Januari 2026: Raih Skin SG2, Scar Megalodon, dan Sports Car
-
Poster Vivo X200T Terungkap: Bawa Kamera Zeiss, Andalkan Chip Kencang MediaTek
-
7 HP Murah Chip Kencang dengan Memori 256 GB Januari 2026, Harga Mulai 1 Jutaan!
-
Update Bracket Swiss Stage M7: AE Butuh 1 Kemenangan, ONIC Masih Berjuang
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
CES 2026: LG Perkenalkan AI in Action, AI Nyata Untuk Rumah Sampai Kendaraan
-
Honor Siapkan HP Murah Baterai 10.000 mAh, Usung Layar 1.5K dan Chip Snapdragon
-
46 Kode Redeem FF Terbaru Aktif Januari 2026, Sambut Event Jujutsu Kaisen
-
Spesifikasi TheoTown: Game Viral Bangun Kota, Simulasi Jadi Pejabat Semena-mena
-
Baldur's Gate 3 Tak Tersedia di Nintendo Switch 2, Developer Ungkap Alasannya