Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terancam denda hingga Rp1 miliar karena telah melanggar hukum.
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Plate dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo yang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait Covid-19 yang tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.
Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagram enam, Twitter 146, dan YouTube dua.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Kepala Staf Presiden Nigeria Meninggal karena Virus Corona
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
6 HP Baterai Jumbo Paling Murah untuk Dukung Mobilitas Tinggi Pekerja Lapangan
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 17 April 2026: Amankan Loot Crate Keren Akhir Pekan Ini dan Tabung Diamond
-
Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar
-
29 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim 1000 Poin Rank dan Pemain Dreamchaser 117
-
Roblox Bayar Rp206 Miliar Demi Keamanan Anak, Apa Saja Fitur Barunya?
-
Vivo Y600 Pro Siap Rilis dengan Baterai 10.000 mAh, Pesaing Honor Power 2
-
Lebih dari 1 Juta Rekening Bank Diretas, Ancaman Siber Kini Beralih ke Pencurian Data Login
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
7 HP Murah dengan Sensor Kamera Sony Terbaik April 2026, Foto Dijamin Ciamik
-
Xiaomi Robot Vacuum H50 Series Resmi di Indonesia, Robot Vacuum Pintar Mulai Rp4 Jutaan