Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terancam denda hingga Rp1 miliar karena telah melanggar hukum.
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Plate dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo yang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait Covid-19 yang tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.
Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagram enam, Twitter 146, dan YouTube dua.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Kepala Staf Presiden Nigeria Meninggal karena Virus Corona
Berita Terkait
-
Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia
-
Gen Z, Waspada! Begini Hoaks Menyerang dan Cara Menghadapinya
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?