Suara.com - Banyak negara di dunia memberlakukan lockdown, memaksa masyrakat untuk beraktivitas di rumah dan menutup pertokoan. Lockdown wilayah adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperlambat penyebaran virus Corona (Covid-19).
Setelah beberapa minggu, sebagian negara mulai melonggarkan kebijakan lockdown. Masyarakat di China dan sebagian negara Eropa mulai kembali beraktivitas.
Dilansir laman IFL Science, Selasa (21/4/2020), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui Rencana Kesiapsiagaan dan Respons, dengan menambahkan enam kriteria yang harus dipenuhi negara sebelum memberhentikan lockdown. Berikut enam kriteria tersebut:
1. Transmisi Covid-19 dikendalikan
Kebijakan lockdown boleh dihentikan ketika suatu negara memiliki tingkat penyebaran virus terkontrol di tingkat rendah dengan sumber yang diketahui dan didukung oleh sistem perawatan kesehatan.
2. Sistem kesehatan yang mumpuni
Tes untuk virus Corona harus tersedia untuk semua orang, bukan hanya orang dengan gejala paling parah yang datang ke rumah sakit.
3. Risiko penyebaran diminimalkan di tempat yang rentan
Tempat-tempat yang rentan terpapar Covid-19 harus diperhatikan secara khusus untuk meminimalkan risiko penyebaran, salah satunya adalah panti jompo.
Baca Juga: Gokil! Ponsel Ini Masih Nyala Setelah Dicuci
4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja dibuat untuk mengurangi risiko
Semua tempat kerja dan sekolah harus mematuhi peraturan terkait menjaga kebersihan, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan bahkan pengecekan suhu tubuh.
5. Kasus impor di masa mendatang dapat ditangani
Banyak negara yang masih menerima impor sehingga meningkatkan risiko penyebaran yang tidak terdeteksi. Pemerintah harus menempatkan penjagaan ketat di area hot spot dan memiliki kemampuan untuk mendeteksi kasus baru.
6. Negara memberikan informasi jelas kepada masyarakat
Menghentikan lockdown merupakan sebuah proses yang membutuhkan kerja sama dari negara. Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas kepada warga negara untuk memastikan efektivitas langkah-langkah selanjutnya. Di sisi lain, masyarakat pun harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Beberapa Negara Buka Lockdown, WHO Sebut yang Terburuk Belum Datang
-
Australia Lockdown, Kanguru Lompat-lompat Hingga Pusat Perbelanjaan
-
Waduh! WHO Klaim Puncak Pandemi Virus Corona Belum Terjadi
-
Menyedihkan! TKI Tiap Hari Makan Nasi Busuk karena Negara Majikan Lockdown
-
Imam Masjid di Nigeria Ditangkap karena Tetap Gelar Salat Jumat
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Viral Video Sekda Marah-marah Terkait Donasi ASN untuk Bencana, Koster: Wajar
-
31 Kode Redeem FF Hari Ini 23 September 2025, 4 Event Waktu Terbatas Buat Dapatkan Item Eksklusif
-
Tantang Xiaomi 17, Pre-Order Realme GT 8 Sudah Dibuka
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Foto di Tengah Hujan yang Natural dan Estetik
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Profil dan Kekayaan Kai Cenat, Streamer Twitch dengan Subscriber Terbanyak di Dunia 2025
-
Xiaomi 17 vs iPhone 17: Seberapa Mirip Flagship Baru Xiaomi dengan Produk Terbaru Apple?
-
Daftar Keluhan iPhone 17: Baru Rilis Sudah Punya Banyak Masalah
-
Internet Governance Training, Perkuat Tata Kelola Internet Indonesia