Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa ketidakpedulian penyelenggara sistem elektronik termasuk marketplace terhadap regulasi menjadi salah satu faktor terjadinya kebocoran data pribadi.
"Kejadian yang dapat mengakibatkan data breach, yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak peduli dengan kewajiban regulasi," ujar Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital, dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, PSE yang tidak peduli terhadap data pribadi bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi.
Selain itu, lanjut dia, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup turut menjadi faktor yang menyebabkan data pribadi bocor.
"Bila sudah training mengenai pentingnya menjaga data pribadi, namun masih bocor maka ada unsur kesengajaan pegawai (internal threat) yang mengumpulkan atau mencuri data untuk kebutuhan sendiri," ucapnya.
Faktor lainnya, ia menambahkan, kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan.
"Data breach, bisa juga terjadi kesalahan dalam mengirimkan pesan elektronik," ucapnya.
Riki Arif mengatakan, jika terjadi kebocoran data pribadi maka PSE bertanggungjawab terhadap regulator untuk menjelaskan peristiwa kebocoran data pribadi serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menutup kebocoran data.
Kemudian, lanjut dia, menutup kebocoran data pribadi semaksimal mungkin yang diketahui, melaksanakan rekomendasi pengawas PSE, hingga menjalankan sanksi pengawas PSE.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kemendikbud-Kominfo Bikin Aplikasi Belajar Bebas Kuota
Ia mengatakan jika terjadi kebocoran data maka PSE harus memberi tahu pengguna akun dan memberikan ganti rugi akibat kebocoran data. "PSE punya kewajiban ganti rugi, tergantung kerugiannya," ucapnya.
Ia mengharapkan agar PSE memenuhi kewajiban yang disyaratkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bidang Advokasi, Vivien Goh menyampaikan bahwa metode melakukan penipuan atau phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP (One Time Password) mendominasi pengaduan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce.
"Tercatat ada 93 Pengaduan konsumen sejak tahun 2018-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," paparnya.
Pada pengaduan phising, ia memaparkan, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun, lanjut dia, terjadi pada konsumen pengguna multipayment dimana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
"Konsumen merasa dirugikan akibat perbuatan seller merchant yang tidak beritikad baik dalam bertransaksi dengan mencuri data pribadi konsumen dan tidak bertanggungjawab," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Dokumen Internal Bocor: Sisi Gelap AI WhatsApp Terbongkar, Keselamatan Anak Terancam?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Kerugian Kejahatan Siber Diprediksi Capai USD 10,5 Triliun, Indonesia Bisa Apa?
-
Pernak-Pernik One Piece Selain Bendera Bajak Laut, Bisa Didapat di Marketplace Kesayangan
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
16 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 September: Ada Beckham, Gems, dan Pemain 108-111
-
Gojek Jamin Layanan Tetap Normal di Tengah Demo Ojol Besar-Besaran! Ini Kata Mereka
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 17 September: Dapatkan Gloo Wall, SG2, dan Emote Gratis
-
BombasTri dari Tri Kasih Kamu Kesempatan Menang Ganda!
-
Video Promosi Beredar, Ini Fungsi Layar Sekunder pada Xiaomi 17 Pro
-
Kumpulan Prompt Foto Nuansa Bunga ala Model Pro di Gemini AI agar Terlihat Realistis
-
7 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo September 2025
-
Cobain Laptop AI Lenovo di MRT! Bikin Itinerary Sampai Main Guitar Hero, Semua Bisa!
-
Walkot Prabumulih Arlan dari Partai Apa? Viral Punya 4 Istri, Kini Heboh Kasus Kepsek
-
Fitur-fitur SIASN 2025: Update Terbaru untuk Manajemen Pegawai