Suara.com - Ketika seseorang membuat akun Facebook, mereka bisa saja berbohong tentang umur atau menggunakan gambar profil orang lain.
Namun, bagi orang-orang yang ingin tinggal di Australia untuk mencari perlindungan, tindakan ini berisiko.
Menurut pencari suaka dan pengacara imigrasi, petugas imigrasi Pemerintah Australia secara rutin memeriksa unggahan di media sosial untuk memastikan kebenaran identitas pemohon visa.
Ketika Tina Dixson diwawancara untuk memenuhi syarat melamar visa 'protection' atau perlindungan di tahun 2013, ia terkejut ketika petugas imigrasi memiliki cetakan profil LinkedIn-nya.
Departemen Dalam Negeri Australia memiliki panduan yang merinci cara petugas imigrasi menggunakan Facebook sebagai bukti.
LinkedIn adalah jejaring sosial seperti Facebook yang memuat riwayat kerja dan memberi kesempatan bagi penggunannya untuk bertukar informasi soal pekerjaan.
Ia mengaku ingin tinggal di Australia karena mendapat tekanan dan diskriminasi sebagai bagian dari komunitas LGBTIQ dan aktivis hak asasi di negaranya.
Lewat LinkedIn Tina pernah mengunggah informasi mencari pekerjaan.
Saat itu, Tina sedang memegang visa 'bridging', atau visa sementara, dan tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dapatkah Aksi Boikot Menjatuhkan Facebook?
Namun, petugas imigrasi yang memeriksa dokumen lamarannya menggunakan keterangan dari akun media sosialnya untuk menyimpulkan bahwa Tina sebenarnya adalah migran ekonomi dan bukan mencari perlindungan di Australia karena orientasi seksualnya.
"Kami sudah menyediakan banyak bukti tentang apa yang terjadi pada kami dan kami pikir bukti tersebut sudah cukup," kata Tina mewakili pasangannya.
Dalam dokumen tersebut, tertulis petugas Departemen Imigrasi di Australia memiliki arahan tentang cara meneliti dengan cermat Facebook seseorang yang melamar visa "protection".
Cara mendapatkan bukti
Menurut dokumen laporan sementara Departemen Dalam Negeri Australia di tahun 2016, Facebook dipandang sebagai "sumber yang terbuka dan tersedia untuk umum".
Selain itu, Facebook juga dinilai dapat bermanfaat bagi petugas imigrasi untuk memverifikasi identitas seseorang ketika menyeleksi lamaran visa perlindungan.
"[Facebook] dapat digunakan untuk memetakan hubungan dengan orang lain, menyediakan gambaran cara berkomunikasi pelamar visa, lokasi, data biometrik, dan foto terkait pelamar," bunyi dokumen tersebut.
Berdasarkan dokumen ini, petugas imigrasi diimbau untuk menggunakan informasi dari Facebook untuk menyusun...pertanyaan, namun tidak mengambil kesimpulan yang merugikan pelamar...sebelum mendapatkan penjelasan yang lengkap dari yang bersangkutan.
Buku panduan tersebut juga melarang petugas untuk mengasumsikan jika semua informasi dari media sosial itu akurat, dapat dipercaya, dan benar.
Cara mendapatkan bukti dari Facebook untuk mengajukan visa proteksi di Australia sering terdengar di proses pengadilan.
Supplied
Namun, menurut Stephanie Blaker, pengacara dari lembaga Bantuan Hukum NSW, dalam praktiknya, beberapa petugas memeriksa informasi di Facebook tanpa paham hal teknis.
Hal teknis tersebut misalnya fitur 'tagging', 'Like', dan 'Privacy' yang tingkatnya berbeda-beda.
Stephanie pernah menangani kasus di mana seorang pria muda dipertanyakan karena status 'di bawah umur'-nya tidak sesuai dengan keterangan di Facebook yang menyatakan jika usianya lebih tua.
"Adalah hal yang biasa bagi anak muda bila ingin terlihat lebih dewasa, atau mengedepankan citra tertentu, tanpa ada keinginan untuk menipu orang lain," katanya.
"Namun hal ini tidak selalu dipahami ketika sedang melamar visa."
Sarah Dale, pengacara khusus pengungsi mengatakan dari pengalamannya bekerja dengan banyak orang dari beragam komunitas, kliennya tidak menggunakan media sosial sebelum menginjakkan kaki di Australia.
Ia sering mendengar cerita di mana para pelamar dibantu membuat akun Facebook oleh teman mereka agar dapat bergabung dalam grup dan berinteraksi dengan orang banyak.
Namun, hal ini justru membuka celah bagi informasi tidak benar.
"Ketika seseorang tidak pernah mengakses media sosial sebelumnya, atau bahkan belum pernah memiliki akses ke internet selayaknya di Australia, ada peluang informasi yang tidak konsisten," katanya.
Melihat hal ini, beberapa pelamar telah disarankan untuk menghapus akun media sosial mereka sebelum melamar visa perlindungan.
Seperti yang dilakukan Noa, bukan nama sebenarnya, yang disuruh pengacaranya untuk menghapus akun Facebook-nya sebagai langkah berjaga-jaga.
Bahkan ketika Noa sudah mendapatkan visa tersebut, ia masih belum berencana untuk mengaktifkannya kembali.
"Saya tidak membutuhkan Facebook lagi. Tapi … sisi lainnya, saya juga tidak mau ada drama … atau diperiksa oleh imigrasi."
Tantangan bagi komunitas LGBTIQ
Bagi beberapa orang, jejak di media sosial justru semakin menyulitkan mereka.
Seperti yang dialami Jorge, bukan nama asli, yang baru saja memperoleh visa perlindungan.
Ketika melamar visa perlindungan, ia sempat ditanya apakah dia terbuka soal orientasi seksualnya di media sosial.
Kepada petugas itu, ia mengatakan telah menghapus beberapa anggota keluarganya dari daftar pertemanan untuk alasan keselamatan, namun sejak berada di Australia, ia lebih merasa nyaman untuk berbagi foto, seperti ketika berada di acara Mardi Gras, sebuah pawai dan pesta komunitas LGBTIQ di Australia.
"Sebetulnya agak mengintimidasi ketika kita mengunggah sesuatu, kemudian harus menjelaskan kenapa kita mengunggahnya kepada seseorang yang tidak kita kenal."
Namun, ia merasa bersyukur karena berkat kemampuan berbahasa Inggrisnya, ia dapat mewakili diri sendiri dan tidak memerlukan bantuan penerjemah.
"Saya tidak bisa membayangkan seberapa stress-nya saya kalau harus berbicara pada seorang penerjemah dari negara saya," katanya.
"Saya sadar di negara saya masih ada unsur homofobia dan seringkali perkataan dapat salah diterjemahkan atau dimengerti."
Masalah keadilan prosedural
Menurut beberapa pengacara imigrasi, seringkali pelamar visa perlindungan tidak diberitahu tentang kemungkinan media sosial mereka akan diperiksa petugas.
Seorang juru bicara dari Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan pelamar visa perlindungan diberi informasi mengenai bagaimana petugas Departemen Dalam Negeri bisa "menanyakan pertanyaan lebih lanjut jika dibutuhkan" untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk visa tersebut.
Mengenai hal ini, Daniel Ghezelbash, peneliti hukum pengungsi di Macquarie Law School, mengatakan seharusnya ada pedoman jelas bagaimana petugas imigrasi dapat menggunakan bukti dari Instagram, Facebook, dan situs lainnya.
Selain itu, masalah lain menurutnya adalah bagaimana petugas imigrasi menunjukkan bukti yang didapat dari media sosial kepada pelamar visa.
Jika seorang petugas menemukan informasi dari Facebook yang bertolak belakang dengan keterangan pelamar, misalnya, mereka harus menunjukkannya kepada pelamar, sesuai dengan Hukum Migrasi dan memberikan mereka kesempatan untuk menanggapi.
Namun, dokumen Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan petugas tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pelamar soal dari media sosial mana informasi mengenai pelamar mereka dapatkan.
Namun di saat yang bersamaan, media sosial juga dapat digunakan oleh para pelamar untuk membuktikan alasan mereka memohon visa perlindungan.
Contohnya, jika mereka dikaitkan dengan kelompok agama atau politik tertentu, mereka bisa membuktikannya melalui unggahan Facebook.
Atau jika mereka sedang mencoba menyelamatkan diri dari kekerasan rumah tangga, pesan-pesan di Whatsapp bisa menunjukkan buktinya
*nama Tina Dixson adalah bukan nama sebenarnya
Simak berita lainnya di ABC Indonesia
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
-
Profil dan Kekayaan Bupati Bulungan Syarwani, Viral karena Tampil Merakyat di Pasar
-
Sosok Sabrina Farhana Istri Founder Nussa Rara yang Dikaitkan Isu Selingkuh, Kerabat Orang Populer
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah
-
Jadwal F1 GP Australia 2026: Ada Kejutan Apa di Albert Park?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026, Klaim Pemain Acak dan 10.000 Gems
-
Duel Kamera Samsung Galaxy S26 Ultra VS iPhone 17 Pro Max, Mana yang Terbaik?
-
Final Fantasy VII Remake Part 3 Siap Hadir dengan Mekanisme Gameplay Baru
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar Lebar dan RAM 8 GB, Puas buat Nonton Drakor
-
10 Skenario Perang AS-Arab Saudi-Israel vs Iran Versi Profesor Jiang, Amerika Kalah?
-
Xiaomi Siapkan Laptop Pesaing MacBook 2026: Bodi Tipis dengan Intel Core Ultra
-
Developer Call of Duty Hampir Angkat Cerita Iran Serang Israel, tapi Dibatalkan
-
4 HP dengan Kamera Zeiss Termurah, Hasil Foto Setara Kamera Profesional
-
Poco X8 Pro dan X8 Pro Max Rilis Global 17 Maret: Spesifikasi Lengkap Terungkap
-
Terungkap Spesifikasi Samsung Galaxy A37 dan A57: Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.000mAh