Suara.com - Ketika seseorang membuat akun Facebook, mereka bisa saja berbohong tentang umur atau menggunakan gambar profil orang lain.
Namun, bagi orang-orang yang ingin tinggal di Australia untuk mencari perlindungan, tindakan ini berisiko.
Menurut pencari suaka dan pengacara imigrasi, petugas imigrasi Pemerintah Australia secara rutin memeriksa unggahan di media sosial untuk memastikan kebenaran identitas pemohon visa.
Ketika Tina Dixson diwawancara untuk memenuhi syarat melamar visa 'protection' atau perlindungan di tahun 2013, ia terkejut ketika petugas imigrasi memiliki cetakan profil LinkedIn-nya.
Departemen Dalam Negeri Australia memiliki panduan yang merinci cara petugas imigrasi menggunakan Facebook sebagai bukti.
LinkedIn adalah jejaring sosial seperti Facebook yang memuat riwayat kerja dan memberi kesempatan bagi penggunannya untuk bertukar informasi soal pekerjaan.
Ia mengaku ingin tinggal di Australia karena mendapat tekanan dan diskriminasi sebagai bagian dari komunitas LGBTIQ dan aktivis hak asasi di negaranya.
Lewat LinkedIn Tina pernah mengunggah informasi mencari pekerjaan.
Saat itu, Tina sedang memegang visa 'bridging', atau visa sementara, dan tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dapatkah Aksi Boikot Menjatuhkan Facebook?
Namun, petugas imigrasi yang memeriksa dokumen lamarannya menggunakan keterangan dari akun media sosialnya untuk menyimpulkan bahwa Tina sebenarnya adalah migran ekonomi dan bukan mencari perlindungan di Australia karena orientasi seksualnya.
"Kami sudah menyediakan banyak bukti tentang apa yang terjadi pada kami dan kami pikir bukti tersebut sudah cukup," kata Tina mewakili pasangannya.
Dalam dokumen tersebut, tertulis petugas Departemen Imigrasi di Australia memiliki arahan tentang cara meneliti dengan cermat Facebook seseorang yang melamar visa "protection".
Cara mendapatkan bukti
Menurut dokumen laporan sementara Departemen Dalam Negeri Australia di tahun 2016, Facebook dipandang sebagai "sumber yang terbuka dan tersedia untuk umum".
Selain itu, Facebook juga dinilai dapat bermanfaat bagi petugas imigrasi untuk memverifikasi identitas seseorang ketika menyeleksi lamaran visa perlindungan.
"[Facebook] dapat digunakan untuk memetakan hubungan dengan orang lain, menyediakan gambaran cara berkomunikasi pelamar visa, lokasi, data biometrik, dan foto terkait pelamar," bunyi dokumen tersebut.
Berdasarkan dokumen ini, petugas imigrasi diimbau untuk menggunakan informasi dari Facebook untuk menyusun...pertanyaan, namun tidak mengambil kesimpulan yang merugikan pelamar...sebelum mendapatkan penjelasan yang lengkap dari yang bersangkutan.
Buku panduan tersebut juga melarang petugas untuk mengasumsikan jika semua informasi dari media sosial itu akurat, dapat dipercaya, dan benar.
Cara mendapatkan bukti dari Facebook untuk mengajukan visa proteksi di Australia sering terdengar di proses pengadilan.
Supplied
Namun, menurut Stephanie Blaker, pengacara dari lembaga Bantuan Hukum NSW, dalam praktiknya, beberapa petugas memeriksa informasi di Facebook tanpa paham hal teknis.
Hal teknis tersebut misalnya fitur 'tagging', 'Like', dan 'Privacy' yang tingkatnya berbeda-beda.
Stephanie pernah menangani kasus di mana seorang pria muda dipertanyakan karena status 'di bawah umur'-nya tidak sesuai dengan keterangan di Facebook yang menyatakan jika usianya lebih tua.
"Adalah hal yang biasa bagi anak muda bila ingin terlihat lebih dewasa, atau mengedepankan citra tertentu, tanpa ada keinginan untuk menipu orang lain," katanya.
"Namun hal ini tidak selalu dipahami ketika sedang melamar visa."
Sarah Dale, pengacara khusus pengungsi mengatakan dari pengalamannya bekerja dengan banyak orang dari beragam komunitas, kliennya tidak menggunakan media sosial sebelum menginjakkan kaki di Australia.
Ia sering mendengar cerita di mana para pelamar dibantu membuat akun Facebook oleh teman mereka agar dapat bergabung dalam grup dan berinteraksi dengan orang banyak.
Namun, hal ini justru membuka celah bagi informasi tidak benar.
"Ketika seseorang tidak pernah mengakses media sosial sebelumnya, atau bahkan belum pernah memiliki akses ke internet selayaknya di Australia, ada peluang informasi yang tidak konsisten," katanya.
Melihat hal ini, beberapa pelamar telah disarankan untuk menghapus akun media sosial mereka sebelum melamar visa perlindungan.
Seperti yang dilakukan Noa, bukan nama sebenarnya, yang disuruh pengacaranya untuk menghapus akun Facebook-nya sebagai langkah berjaga-jaga.
Bahkan ketika Noa sudah mendapatkan visa tersebut, ia masih belum berencana untuk mengaktifkannya kembali.
"Saya tidak membutuhkan Facebook lagi. Tapi … sisi lainnya, saya juga tidak mau ada drama … atau diperiksa oleh imigrasi."
Tantangan bagi komunitas LGBTIQ
Bagi beberapa orang, jejak di media sosial justru semakin menyulitkan mereka.
Seperti yang dialami Jorge, bukan nama asli, yang baru saja memperoleh visa perlindungan.
Ketika melamar visa perlindungan, ia sempat ditanya apakah dia terbuka soal orientasi seksualnya di media sosial.
Kepada petugas itu, ia mengatakan telah menghapus beberapa anggota keluarganya dari daftar pertemanan untuk alasan keselamatan, namun sejak berada di Australia, ia lebih merasa nyaman untuk berbagi foto, seperti ketika berada di acara Mardi Gras, sebuah pawai dan pesta komunitas LGBTIQ di Australia.
"Sebetulnya agak mengintimidasi ketika kita mengunggah sesuatu, kemudian harus menjelaskan kenapa kita mengunggahnya kepada seseorang yang tidak kita kenal."
Namun, ia merasa bersyukur karena berkat kemampuan berbahasa Inggrisnya, ia dapat mewakili diri sendiri dan tidak memerlukan bantuan penerjemah.
"Saya tidak bisa membayangkan seberapa stress-nya saya kalau harus berbicara pada seorang penerjemah dari negara saya," katanya.
"Saya sadar di negara saya masih ada unsur homofobia dan seringkali perkataan dapat salah diterjemahkan atau dimengerti."
Masalah keadilan prosedural
Menurut beberapa pengacara imigrasi, seringkali pelamar visa perlindungan tidak diberitahu tentang kemungkinan media sosial mereka akan diperiksa petugas.
Seorang juru bicara dari Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan pelamar visa perlindungan diberi informasi mengenai bagaimana petugas Departemen Dalam Negeri bisa "menanyakan pertanyaan lebih lanjut jika dibutuhkan" untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk visa tersebut.
Mengenai hal ini, Daniel Ghezelbash, peneliti hukum pengungsi di Macquarie Law School, mengatakan seharusnya ada pedoman jelas bagaimana petugas imigrasi dapat menggunakan bukti dari Instagram, Facebook, dan situs lainnya.
Selain itu, masalah lain menurutnya adalah bagaimana petugas imigrasi menunjukkan bukti yang didapat dari media sosial kepada pelamar visa.
Jika seorang petugas menemukan informasi dari Facebook yang bertolak belakang dengan keterangan pelamar, misalnya, mereka harus menunjukkannya kepada pelamar, sesuai dengan Hukum Migrasi dan memberikan mereka kesempatan untuk menanggapi.
Namun, dokumen Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan petugas tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu pelamar soal dari media sosial mana informasi mengenai pelamar mereka dapatkan.
Namun di saat yang bersamaan, media sosial juga dapat digunakan oleh para pelamar untuk membuktikan alasan mereka memohon visa perlindungan.
Contohnya, jika mereka dikaitkan dengan kelompok agama atau politik tertentu, mereka bisa membuktikannya melalui unggahan Facebook.
Atau jika mereka sedang mencoba menyelamatkan diri dari kekerasan rumah tangga, pesan-pesan di Whatsapp bisa menunjukkan buktinya
*nama Tina Dixson adalah bukan nama sebenarnya
Simak berita lainnya di ABC Indonesia
Berita Terkait
-
Profil Callum Turner, Tunangan Dua Lipa yang Disebut-Sebut Jadi James Bond Era Baru
-
Intip Karier Global Inka Williams, Pacar Channing Tatum yang Besar di Bali
-
Siapa Inka Williams? Pacar Channing Tatum yang Ternyata Besar di Bali
-
Jeremiah Lakhwani Diajak Gabung WWE, Bakal Jadi Pemain SmackDown Pertama dari Indonesia?
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Desain Eksklusif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
2026 Siap Ganti HP? Ini 5 HP Terbaru Harga Rp2 Jutaan, Layar AMOLED Baterai Jumbo
-
Xiaomi Rilis Redmi Soundbar Speaker 2 Pro 2026, Harga Lebih Terjangkau
-
5 Rekomendasi HP Oppo RAM 8 GB Terbaik 2026, Performa Gacor!
-
Oppo Reno 15 Pro Mini Debut: Bodi Mirip iPhone 17, Harga Lebih Murah
-
68 Kode Redeem FF Terbaru 9 Januari: Raih Bundle Nightmare dan Skin Heartrocker
-
Berapa Harga POCO M8 Pro 5G? HP Kelas Menengah Rasa Flagship, tapi Minus Fitur Ini!
-
7 Laptop Gaming di Bawah Rp10 Juta Paling Worth It, Nge-Game Berat Lancar Jaya
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis Rasa PC dengan Desain Ringkas
-
Mantan Sutradara Assassin's Creed: Tim Kecil Bakal Jadi Masa Depan Game AAA