- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 WNI karena terindikasi akan menunaikan ibadah haji melalui prosedur yang tidak resmi.
- Petugas menemukan modus penggunaan visa kerja yang tidak valid pada pemeriksaan intensif tanggal 18 dan 19 April 2026.
- Pihak Imigrasi melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap pihak pengirim dan melindungi masyarakat dari risiko hukum serta bahaya keselamatan.
Suara.com - Ketegasan ditunjukkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam mengawal pintu gerbang negara.
Sedikitnya, 13 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa gigit jari setelah keberangkatan mereka ditunda karena terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.
Aksi pencegahan ini dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 18 dan 19 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen imigrasi dalam melindungi masyarakat dari risiko hukum di luar negeri.
Modus Visa Kerja Terdeteksi Petugas
Hasil pengawasan ketat petugas di lapangan mengungkap modus yang beragam. Pada 18 April, sebanyak 8 WNI kedapatan hendak terbang menuju Jeddah menggunakan visa kerja.
Namun, setelah diinterogasi mendalam, mereka akhirnya mengaku bahwa tujuan sebenarnya adalah berhaji tanpa prosedur resmi.
Di hari yang sama, 4 WNI lainnya juga dicecar petugas. Meski mengantongi visa kerja, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung sebagai pekerja migran yang sah.
Puncaknya pada 19 April 2026, sistem imigrasi mendeteksi satu penumpang yang mencurigakan.
Baca Juga: 13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
Setelah diperiksa, WNI tersebut ternyata pernah melakukan upaya serupa sebelumnya—mencoba berangkat haji melalui jalur non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah preventif demi keselamatan warga negara itu sendiri.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat," ujar Galih dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” Galih menambahkan.
Pengawasan Berbasis Profiling dan Sistem
Operasi ini tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga menggunakan teknik profiling mendalam, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.
Hingga saat ini, para calon penumpang tersebut telah diserahkan ke bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap siapa di balik pengiriman jemaah non-prosedural ini.
Imigrasi Soekarno-Hatta pun mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan atau melalui jalur "tikus".
Selain melanggar hukum, praktik ilegal ini sangat berisiko merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan nyawa selama berada di tanah suci.
Berita Terkait
-
9 Tahun Dinanti, 30 Ribu Slankers Serbu Lapangan Rampal Malang dalam Konser Slank X HS
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU
-
Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500