Suara.com - Pemerintah Indonesia pada Rabu (01/07) mulai menunjuk perusahaan-perusahaan digital asing mana saja yang akan diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna.
Ketika PPN sebesar 10% diterapkan pada produk-produk digital dari luar negeri seperti Netflix dan Spotify pada Agustus mendatang, pengguna mau tidak mau harus membayar harga sebuah produk atau biaya langganan layanan digital yang lebih mahal.
Beberapa perusahaan dari luar negeri mengisyaratkan bahwa mereka siap melaksanakan kebijakan pajak terbaru tersebut.
Namun pengamat ekonomi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong pemerintah untuk "memperbaiki layanan konsumen terkait ekonomi digital".
"Perlindungan data [pribadi konsumen] dan lain-lain adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di internet. Tidak dipajaki pun juga harus tetap melindungi," kata Yose Rizal Damuri, pakar ekonomi CSIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan penerapan PPN untuk produk-produk digital dari luar negeri selama ini belum efektif lantaran konsumen yang harus menyetor sendiri pajaknya ke Dirjen Bea dan Cukai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020, yang mulai berlaku pada 1 Juli, mekanisme tersebut lalu diubah, sehingga PPN atas produk dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dipungut oleh perusahaan tersebut.
"Yang berlaku mulai Juli ini adalah penunjukan pelaku usaha digital dari luar negeri atas penyerahan produk-produk digitalnya di Indonesia sebagai pemungut PPN. Jadi kita bicara yang akan berlaku ini adalah PPN. Cuma mekanismenya selama ini konsumen di Indonesia yang harus setor sendiri [PPN sebesar] 10%. Itu menjadi kurang efektif. Karena ini kan masif, retail sifatnya," kata Hestu kepada BBC Indonesia (01/07).
Hestu enggan mengatakan berapa potensi pajak yang akan diterima negara dari PPN produk-produk digital.
Baca Juga: Pungutan PPN pada Platform Digital Netflix
Berdasarkan hasil riset gabungan dari raksasa pencarian Google, lembaga investasi negara Singapura Temasek, dan periset asal AS, Bain & Co., ukuran aktivitas ekonomi berbasis internet di Indonesia tahun lalu mencapai US$40 miliar dan ini rata-rata tumbuh 49% per tahun.
Menurut hasil riset itu, ekonomi digital Indonesia ditopang oleh e-commerce dan sektor pemanggilan layanan transportasi on-demand, yang nilai transaksi brutonya tahun lalu masing-masing diprediksi sebesar 21 miliar dolar AS dan 6 miliar dolar AS.
Bagaimana skema pajak produk-produk digital di Indonesia?
Sepanjang bulan Juli ini, Dirjen Pajak mengatakan akan menyusun daftar perusahaan penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN dari para penggunanya ke kas negara.
Perusahaan PMSE dari luar negeri yang dimaksud, misalnya, penyedia layanan streaming video asal Amerika Serikat Netflix, streaming musik dan podcast asal Swedia, Spotify, platform gaming online Twitch, atau toko aplikasi digital yang dimiliki oleh Apple dan Google.
Ini artinya, jika Anda berlangganan sebuah layanan digital asing dengan biaya sebesar Rp100.000 per bulannya, per Agustus Anda harus membayar sebesar Rp110.000, setelah dikenai PPN 10%.
Berita Terkait
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Privasi Semakin Tipis di Era Digital: Ketika Hidup Jadi Konsumsi Publik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026
-
Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
-
Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia
-
Teknologi Baru untuk Bunda! Risiko Alergi Anak Kini Bisa Dicek Lewat HP
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi
-
Gunung Dukono di Mana? Baru Saja Erupsi dan Memakan Korban
-
iPhone 18 Pro Bocor! Ini 7 Fitur Baru yang Disebut Bakal Jadi Revolusi Apple 2026
-
54 Kode Redeem FF Aktif 9 Mei 2026, Ada Bundle Gintama hingga Gloo Wall Rio Gratis
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang