"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar dia.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Berita Terkait
-
Viral Momen Rapat Penting RUU Penyiaran DPR Dibubarkan Cepat, Netizen: Wakil Rakyat Kok Kabur?
-
Platform Digital Perlu UU Sendiri, Bukan Disamakan dengan Penyiaran
-
TikTok Tolak RUU Penyiaran: Jangan Samakan Kami dengan TV Konvensional
-
Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini
-
KPI Minta Masukan China untuk RUU Penyiaran, Kebebasan Pers dan Rakyat Terancam?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
10 Kode Redeem Mobile Legends 10 Oktober 2025: Dapatkan Mystic Clash & Emote Timnas Sekarang!
-
Riset: Indeks Literasi Keuangan Indonesia Naik di 2025
-
15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
-
15 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, 10 Oktober: Jangan Ketinggalan Booyah Day 2025 & Semangat Timnas!
-
Bukalapak Buka Entitas Bisnis Gaming Baru, Namanya Multi Realm Games
-
10 Contoh Prompt Edit Gaya Rambut di Google Gemini, Bisa Jadi Acuan Sebelum ke Salon!
-
Sudah Muncul, Begini Cara Melihat Rasi Bintang Orion di Langit Indonesia
-
Asus ProArt P16 Resmi ke RI, Laptop Premium untuk Kreator Harga Mulai Rp 39 Juta
-
Spoiler One Piece Chapter 1162, Imu Turun Tangan di God Valley & Kisah Tragis Rocks Terungkap
-
5 HP Flagship Jadul Murah: RAM Besar, Snapdragon Sangar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan!