Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan digelar secara maraton mulai pekan depan.
"Panja RUU PDP akan mulai pekan depan, langsung pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Kharis dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Kharis memohon kepada pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat langsung tancap gas membahas DIM, agar target RUU PDP bisa selesai pada pekan kedua bulan November 2020.
Dalam kesempatan itu, Menteri Plate menyampaikan bahwa pemerintah akan mengakomodir masukan dan usulan dari masyarakat terhadap RUU PDP tersebut.
"Dan kami tentu menyambut (masukan dan usulan dari masyarakat) itu dengan rasa syukur yang luar biasa karena memang kami membutuhkan itu saat ini," kata Plate.
Lebih lanjut Plate menjelaskan bahwa insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif belakangan ini merupakan bukti bahwa regulasi terkait perlindungan data pribadi sangat penting.
"Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi," beber Plate.
Jenis data
Dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP dijelaskan tentang jenis data pribadi yang terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Baca Juga: Pembahasan RUU PDP Harus Cermat, Jangan Ada Pasal Multi Tafsir
Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak warga negara
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU PDP adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).
Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10).
Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter; sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi
-
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
-
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
-
Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
12 Kode Redeem FC Mobile 18 September 2025 yang Masih Aktif, Striker Jangkung Crouch Siap Klaim
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 18 September 2025, Ada SG2 Hand of Hope dan Gloo Wall Permanen
-
Samsung Galaxy Buds 3 FE Hadir ke Indonesia, TWS Premium Harga Lebih Murah
-
Huawei Pura 80 Masuk Indonesia Bulan Depan, Versi Murah dari Pro dan Ultra
-
Pascamerger, Smartfren Terus Ekspansi Jaringan dan Targetkan Pelanggan Baru
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2025, Klaim MP40 Evo hingga Skin AWM Gratis
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 September 2025, Ada Beckham OVR 104!
-
Siapa Rizky Irmansyah? Ia Turun Tangan di Kasus Viral Wali Kota Prabumulih
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan dengan Baterai Awet dan Kapasitas RAM Besar, Mana Pilihanmu?
-
Xiaomi Pad 8 Diprediksi Debut Bersama Xiaomi 17, Pakai Chip Snapdragon