Suara.com - Kabar buruk menimpa industri tekstil nasional. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan putusan pailit terhadap emiten tekstil yang sahamnya dimiliki BUMN yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Keputusan ini diambil setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst berakhir tanpa kesepakatan.
Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, mengonfirmasi bahwa perusahaan yang berlokasi di Bandung itu memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024.
“Dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/9/2025).
Masalah yang mendera SBAT sudah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Perusahaan ini digugat PKPU secara bersama-sama oleh tiga pihak: PT Hengsheng Plastic International, Lukman Dalton, dan PT Putratama Satya Bhakti. Gugatan ini menjadi awal dari proses hukum yang berujung pada putusan pailit.
Pengadilan telah menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai hakim pengawas dan tiga kurator, yaitu Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni. Mereka akan bertugas mengurus dan membereskan aset-aset perusahaan untuk melunasi utang kepada para kreditur.
Yang menarik, di balik kebangkrutan SBAT ini, ada nama besar lain yang ikut terdampak: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). PT INTI, yang bergerak di bidang telekomunikasi, memiliki saham sebesar 13,996 persen atau setara 665.250.000 lembar saham di SBAT.
Selain INTI, pengendali SBAT Tan Heng Lok memiliki 34,48 persen saham atau setara 1,63 miliar saham. Sisanya atau lebih dari 50 persen saham tersebar di masyarakat.
Baca Juga: 'Kursi Panas' Menteri BUMN Kosong Ditinggal Erick Thohir, Wamen OTW Jadi Plt?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.768
-
IHSG Masih Terjungkal pada Selasa Pagi ke Level 7.888
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI