Suara.com - Kenaikan tarif penyedia jasa aplikasi ojek online (ojol) sebesar 15 persen sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah. Di tengah rencana pemerintah menaikan tarif, Pengamat Transportasi Publik Alvin Lie menyebut status ojek online dan taksi online sebagai angkutan jalan hingga kini belum juga jelas.
"Ojek Online dan taksi Online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alvin Lie dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025).
Selain itu, menurutnya, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga mengeluarkan izin usaha bagi platform penyedia jasa ojol maupun taksol tersebut.
"Baik Gojek maupun Grab sama-sama tidak punya izin sebagai penyelanggara angkutan. Penyelenggara beroperasi dengan izin dari Kemkominfo (sekarang Komdigi) sebagai penyelenggara aplikasi," ungkapnya.
Alvin Lie menyebutkan, meski belum mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan, perusahaan penyedia jasa online seperti Grab maupun Gojek bisa menetapkan harga kepada para pelanggannya.
"Faktanya, Gojek & Grab yang menetapkan harga. Pelanggan tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab/ Gojek," ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin Lie menganggap jika penetapan tarif yang diberlakukan oleh aplikator itu telah melangkahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini menunjukkan bahwa Grab & Gojek sudah berperan sebagai Penyelenggara Angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.
Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Baca Juga: Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.
Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.
Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.
Berita Terkait
-
Tudingan Beathor ke Jokowi Dinilai Keji, Hensa: Masa UGM Nyetak Ijazah di Pasar Pramuka? Itu Bahaya!
-
Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya