Suara.com - Kenaikan tarif penyedia jasa aplikasi ojek online (ojol) sebesar 15 persen sebentar lagi akan diberlakukan oleh pemerintah. Di tengah rencana pemerintah menaikan tarif, Pengamat Transportasi Publik Alvin Lie menyebut status ojek online dan taksi online sebagai angkutan jalan hingga kini belum juga jelas.
"Ojek Online dan taksi Online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alvin Lie dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025).
Selain itu, menurutnya, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga mengeluarkan izin usaha bagi platform penyedia jasa ojol maupun taksol tersebut.
"Baik Gojek maupun Grab sama-sama tidak punya izin sebagai penyelanggara angkutan. Penyelenggara beroperasi dengan izin dari Kemkominfo (sekarang Komdigi) sebagai penyelenggara aplikasi," ungkapnya.
Alvin Lie menyebutkan, meski belum mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan, perusahaan penyedia jasa online seperti Grab maupun Gojek bisa menetapkan harga kepada para pelanggannya.
"Faktanya, Gojek & Grab yang menetapkan harga. Pelanggan tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab/ Gojek," ujarnya.
Lebih lanjut, Alvin Lie menganggap jika penetapan tarif yang diberlakukan oleh aplikator itu telah melangkahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini menunjukkan bahwa Grab & Gojek sudah berperan sebagai Penyelenggara Angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.
Rencana Kenaikan Tarif Ojol
Baca Juga: Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.
Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.
Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.
Berita Terkait
-
Tudingan Beathor ke Jokowi Dinilai Keji, Hensa: Masa UGM Nyetak Ijazah di Pasar Pramuka? Itu Bahaya!
-
Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026