Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online atau ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu kabarnya telah disetujui oleh pihak aplikator.
Di tengah wacana pemerintah menaikkan tarif ojol, kritik datang dari pengamat transportasi publik Alvin Lie.
Ia menilai Kemenhub sejatinya tidak memiliki wewenang untuk menentukan tarif ojol. Sebab ojol tidak masuk dalam kategori transportasi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
"Ojek oline dan taksi online hingga hari ini tidak punya landasan hukum yang jelas. Bahkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Alvin Lie kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Sejak tiga tahun lalu, Alvin Lie telah mengusulkan pemerintah untuk mengatur keberadaan ojol sebagai alat transportasi umum melalui revisi UU LLAJ. Payung hukum itu dinilai penting lantaran ojol kekinian telah menjadi transportasi andalan masyarakat.
Perusahaan platform seperti Gojek, Grab dan lainnya, kata Alvin Lie, sejauh ini hanya berstatus penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Tidak punya izin usaha angkutan dan izin usaha dari Kemenhub. Tapi Kemenhub mengatur tata niaga dan tarifnya. Sementara maskapai penerbangan yang sepenuhnya patuh pada peraturan perundangan, mendapat izin usaha dari Kemenhub, malah tidak diperbolehkan naikkan tarif sejak 2019, walau sudah sangat jelas biaya operasi sudah naik signifikan selama 6 tahun terakhir," ungkapnya.
Jika Gojek dan Grab hanya sebagai penyelenggara aplikasi, Alvin menilai, mestinya mereka juga bertindak seperti perusahaan platform jual beli online Tokopedia, Lazad, Shopee dan lainnya. Di mana setiap pengemudi ojol harusnya berhak menentukan tarif sendiri dan penggunaan atau konsumen juga bebas memilih pengemudi.
"Tapi faktanya, Gojek dan Grab yang menetapkan harga. Pelanggan juga tidak bisa memilih driver. Driver ditentukan oleh Grab atau Gojek. Ini menunjukkan bahwa Grab dan Gojek sudah berperan sebagai penyelenggara angkutan. Jauh melampaui fungsi penyelenggara aplikasi," bebernya.
Baca Juga: Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Tarif Ojol Naik
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif itu akan disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.
Adapun, tarif ojol saat ini diketahui masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.
Berita Terkait
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
-
Kenaikan Tarif Ojol Tak Berdampak jika Potongan Platform Tak Diturunkan, SPAI Usul Upah UMP
-
Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif
-
Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol
-
Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo