Suara.com - Microsoft dan Alibaba
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat (9/10/2020) menetapkan delapan perusahaan tambahan, termasuk di dalamnya Microsoft dan Alibaba, yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta.
Dengan tambahan delapan perusahaan ini, total sebanyak 36 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN digital.
Delapan perusahaan yang baru ditunjuk adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd dan Nexmo Inc.
Melalui penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sebelumnya, sudah terdapat 28 perusahaan global yang sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.
Kemudian, Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible, Inc.
Baca Juga: DJP Tunjuk 10 Perusahaan Baru untuk Pungut Pajak Digital, Termasuk TikTok
Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
Terakhir, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP mengharapkan seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan. [Antara]
Berita Terkait
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan