- DJP tegaskan PPN jalan tol masih tahap perencanaan, belum ada regulasi resmi.
- Kebijakan masuk Renstra 2025-2029 untuk perluas basis pajak secara proporsional.
- Pemerintah janji pertimbangkan daya beli masyarakat dan dunia usaha sebelum eksekusi.
Suara.com - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol tengah menjadi sorotan hangat publik. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur yang beredar.
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih sebatas wacana dalam koridor perencanaan jangka panjang. Masyarakat pun diminta tetap tenang karena belum ada aturan yang mengikat dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.
Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.
DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.
"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.
Baca Juga: PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender
-
Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY
-
PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?
-
MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau
-
Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional
-
OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya
-
Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini
-
Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026
-
Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun
-
Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026