Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dimanfaatkan untuk mengatur perusahaan atau platform media sosial di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Dalam revisi UU ITE, beber Wens, pemerintah bisa sekaligus mengatur dua hal. Pertama adalah memastikan relasi bisnis yang adil antara perusahaan media dan raksasa media sosial.
Kedua mengubah pendekatan sanksi pelanggaran dari yang menyasar pengguna dengan pidana menjadi regulasi yang mengejar tanggung jawab platform. Sanksi hukum untuk pendekatan kedua ini adalah perdata.
"Ibarat dalam transportasi, selama ini yang diatur malah penumpang dan bukan perusahaan armada busnya. Akhirnya setiap kali ada pelanggaran, yang pengguna atau warganet ditangkap polisi. Masalahnya, pelanggaran akan selalu ada," beber Wens dalam percakapan via telepon dengan Suara.com di Jakarta, Jumat malam (20/2/2021).
Wens mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di Indonesia, ditambah rendahnya tingkat literasi akan membuat selalu ada saja pengumbar ujaran kebencian, hoaks, serta konten negatif lainnya di internet.
"Kita akan tangkap orang terus (karena langgar UU ITE). Ini masalah tidak berujung, karena akan selalu ada hoaks dan hatespeech," imbuh dia.
Pemerintah bisa mengganti pasal-pasal karet yang dipermasalah di dalam pasal karet dengan pasal-pasal yang menimpakan tanggung jawab atas sampah-sampah digital kepada perusahaan media sosial sebagai penyedia platform.
"Solusi sampah digital adalah UU ITE yang atur platform. Social media law. Platform harus menyediakan tools untuk bersihkan sampah. Dia harus bertanggung jawab," tegas Wens.
Ia mengatakan pemerintah perlu meniru Jerman dengan undang-undang NetzGD yang secara tegas mengatur soal konten negatif di platform media sosial dan akan memberikan sanksi berupa denda jika platform tidak menghapus konten negatif.
Baca Juga: Tiru Australia, Pemerintah Harus Dorong Facebook Bayar Media di Indonesia
Di Jerman, jika media sosial tak bisa menghapus konten negatif yang sudah dilaporkan dalam waktu tertentu maka mereka akan didenda hingga 50 juta euro.
Di Indonesia aturan seperti ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Tetapi menurut Wens, Indonesia butuh regulasi yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
Kedua adalah keterlibatan pemerintah dalam memastikan ada relasi yang adil antara perusahaan media dengan raksasa teknologi. Indonesia bisa meniru Australia yang punya regulasi untuk mewajibkan media sosial membayar setiap konten perusahaan media yang disebar di platform mereka.
"Langkah Australia ini perlu dipelajari dan diikuti oleh pemerintah kita," ujar Wens.
Menurut dia, relasi antara media Indonesia dan raksasa teknologi tidak adil. Media dirugikan karena konten serta data mereka diambil, sementara pendapatan yang diperoleh perusahaan teknologi dari sana tidak dibagi.
Keterlibatan pemerintah, jelas Wens, diperlukan karena posisi tawar perusahaan media di Indonesia belum cukup kuat di hadapan para rakasasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Berita Terkait
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Siapa Gibran Huzaifah? Eks CEO eFishery Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penipuan
-
AMSI Apresiasi Google News Showcase, Desak Meta, TikTok dan X Tiru Langkah Google
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Apa Itu Cloudflare, Kenapa Eror Jadi Penyebab Internet Lemot?
-
Langkah Praktis Menyatukan Kolom di Microsoft Excel Tanpa Menghapus Data
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Mega Charizard X ex Hadir Melalui Seri Terbaru Pokemon Game Kartu Koleksi "Kobaran Biru"
-
Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra Layanan Telekomunikasi
-
Satu Dekade Shopee: Rayakan 10 Tahun Inovasi Digital, Hadirkan Fuji, dan Angkat Warisan Budaya
-
10 Aplikasi Lari Terbaik selain Strava, Fiturnya Tak Kalah Lengkap!
-
ITSEC Asia Tancap Gas: Ekspansi Global, Summit AI 2026, dan Misi Amankan Perempuan di Dunia Digital
-
YouTube Luncurkan Fitur Recap 2025, Tampilkan Kebiasaan Menonton Pengguna
-
Red Dead Redemption Resmi Hadir di Mobile, Netflix Games Jadi Penyokong