Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dimanfaatkan untuk mengatur perusahaan atau platform media sosial di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.
Dalam revisi UU ITE, beber Wens, pemerintah bisa sekaligus mengatur dua hal. Pertama adalah memastikan relasi bisnis yang adil antara perusahaan media dan raksasa media sosial.
Kedua mengubah pendekatan sanksi pelanggaran dari yang menyasar pengguna dengan pidana menjadi regulasi yang mengejar tanggung jawab platform. Sanksi hukum untuk pendekatan kedua ini adalah perdata.
"Ibarat dalam transportasi, selama ini yang diatur malah penumpang dan bukan perusahaan armada busnya. Akhirnya setiap kali ada pelanggaran, yang pengguna atau warganet ditangkap polisi. Masalahnya, pelanggaran akan selalu ada," beber Wens dalam percakapan via telepon dengan Suara.com di Jakarta, Jumat malam (20/2/2021).
Wens mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di Indonesia, ditambah rendahnya tingkat literasi akan membuat selalu ada saja pengumbar ujaran kebencian, hoaks, serta konten negatif lainnya di internet.
"Kita akan tangkap orang terus (karena langgar UU ITE). Ini masalah tidak berujung, karena akan selalu ada hoaks dan hatespeech," imbuh dia.
Pemerintah bisa mengganti pasal-pasal karet yang dipermasalah di dalam pasal karet dengan pasal-pasal yang menimpakan tanggung jawab atas sampah-sampah digital kepada perusahaan media sosial sebagai penyedia platform.
"Solusi sampah digital adalah UU ITE yang atur platform. Social media law. Platform harus menyediakan tools untuk bersihkan sampah. Dia harus bertanggung jawab," tegas Wens.
Ia mengatakan pemerintah perlu meniru Jerman dengan undang-undang NetzGD yang secara tegas mengatur soal konten negatif di platform media sosial dan akan memberikan sanksi berupa denda jika platform tidak menghapus konten negatif.
Baca Juga: Tiru Australia, Pemerintah Harus Dorong Facebook Bayar Media di Indonesia
Di Jerman, jika media sosial tak bisa menghapus konten negatif yang sudah dilaporkan dalam waktu tertentu maka mereka akan didenda hingga 50 juta euro.
Di Indonesia aturan seperti ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Tetapi menurut Wens, Indonesia butuh regulasi yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
Kedua adalah keterlibatan pemerintah dalam memastikan ada relasi yang adil antara perusahaan media dengan raksasa teknologi. Indonesia bisa meniru Australia yang punya regulasi untuk mewajibkan media sosial membayar setiap konten perusahaan media yang disebar di platform mereka.
"Langkah Australia ini perlu dipelajari dan diikuti oleh pemerintah kita," ujar Wens.
Menurut dia, relasi antara media Indonesia dan raksasa teknologi tidak adil. Media dirugikan karena konten serta data mereka diambil, sementara pendapatan yang diperoleh perusahaan teknologi dari sana tidak dibagi.
Keterlibatan pemerintah, jelas Wens, diperlukan karena posisi tawar perusahaan media di Indonesia belum cukup kuat di hadapan para rakasasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Berita Terkait
-
Siapa Gibran Huzaifah? Eks CEO eFishery Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Penipuan
-
AMSI Apresiasi Google News Showcase, Desak Meta, TikTok dan X Tiru Langkah Google
-
Suara.com Raih Sertifikasi Journalism Trust Initiative, Semakin Kredibel dan Terpercaya
-
UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media
-
11 Media Diganjar AMSI Awards 2024
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Rekomendasi Tablet Murah Harga Rp 2 Jutaan Oktober 2025
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 17 Oktober 2025: Klaim Gratis Skin Scar, SG2, dan AK47
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober 2025, Banjir Pemain Bintang 110-113 dan Gems
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Perbandingan MediaTek Helio G99 vs Snapdragon 6 Gen 1: Mana yang Unggul dalam Performa?
-
Redmi K90 Pro Debut 27 Oktober: Kamera Mirip Xiaomi 17, Bawa Chipset Anyar
-
Garmin Venu 4 Hadir dengan Mode Pickleball dan Fitur Baru, Harga Rp 9 Jutaan
-
Spesifikasi PC Solo Leveling ARISE OVERDRIVE, RAM Minimal 12 GB
-
Ribuan Siswa SMA di Jawa Barat Kembangkan Aplikasi Generative AI Bersama Amazon
-
Motorola G67 Power 5G Muncul di Geekbench, Usung Chipset Snapdragon